WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Selasa (13/1/2026).
Warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C di sejumlah titik yang telah ditentukan dengan jam layanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Simak juga biaya perpanjangan untuk SIM A dan SIM C di tahun 2025.
Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling hari ini juga tersedia di unit Satpas dan gerai SIM yang ada di mal.
Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, berikut jadwal SIM Keliling Jakarta, Selasa (13/1/2026) :
Baca juga: Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru
Jakarta Pusat :
Jakarta Timur :
Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Barat:
Jakarta Selatan:
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
1.KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
2. Mengisi formulir permohonan
3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Baca juga: Gus Halim: UKK Tahap II PKB Fokus Gaya Kepemimpinan Kader
Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Jika tak sempat Anda bisa mengurus lewat aplikasi SINAR dari Polda Metro, baik perpanjangan maupun bikin SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM di Satpas Keliling untuk tahun 2025, untuk SIM A atau mobil Rp 265.000, sedangkan SIM C atau motor Rp 260.000.
Dengan rincian Rp 100.000 untuk psikotes, Rp 35.000 untuk tes kesehatan (mata), dan Rp 125.000-130.000 untuk biaya SIM.
Baca juga: Cuaca Buruk, 12 Pesawat Gagal Mendarat dan 34 Penerbangan Dialihkan dari Bandara Soetta
Pilihan lain, pengendara bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:
1.Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
2.Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
3.Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
4.Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
5.Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
6.Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas. (*)
Penulis : Dian Anditya Mutiara/Wartakotalive.com