Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru
January 13, 2026 09:30 AM

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan.

Ketiganya adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Adapun ketiganya ialah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pelimpahan berkas telah dilakukan setelah pemeriksaan terhadap para tersangka rampung. 

“Sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk tiga tersangka yang sebelumnya (sudah diperiksa),” ujarnya, dikutip Selasa (13/1/2026).

Penyidik kini masih menunggu hasil pemeriksaan terkait kelengkapan berkas dari Kejaksaan sebelum menyerahkan para tersangka. 

Baca juga: Roy Suryo Ungkap Eggi Sudjana Didampingi 2 Polisi Aktif yang Tangani Kasus Ijazah Saat Temui Jokowi

Sedangkan lima tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

Iman menambahkan, dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan permohonan restorative justice. 

“Sudah diajukan restorative justice ke penyidik (pekan lalu),” katanya. 

Penyidik akan mengonfirmasi permohonan tersebut kepada pelapor sebelum memfasilitasi upaya penyelesaian damai.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan para tersangka klaster satu dalam kasus dugaan laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2026. 

Pemanggilan dilakukan seiring penyesuaian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Pemanggilan tersangka klaster 1 diagendakan di bulan Januari 2026 sekalian penyesuaian padanan penerapan KUHP baru," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Wagub Babel Penuhi Panggilan Bareskrim terkait Tudingan Ijazah Palsu

Pencekalan Imigrasi

Tersangka klaster satu diketahui telah ditetapkan sejak 7 November 2025 lalu.

Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Selain pemanggilan tersangka, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. 

Kendati demikian, waktu pelaksanaannya belum ditentukan.

Terkait pengajuan uji forensik independen oleh pihak Roy Suryo Cs, Budi menyebutkan hal tersebut masih dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan internal Polri. 

"Pengajuan forensik yang diajukan pihak Roy Suryo Cs sedang dalam pembahasan penyidik bersama pengawasan penyidik dan pengawasan lainnya dari internal Polri," ucapnya. 

Diketahui, Polda Metro Jaya melayangkan surat pencekalan kepada Imigrasi terhadap delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca juga: Roy Suryo Ungkap Eggi Sudjana Didampingi 2 Polisi Aktif yang Tangani Kasus Ijazah Saat Temui Jokowi

Pasalnya, mereka dalam hal ini Roy Suryo Cs berstatus tersangka dan tak ditahan sehingga dilarang bepergian ke luar negeri.

Kedelapan tersangka itu dibagi dalam dua klaster, yaitu klaster pertama ialah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, anggota TPUA Kurnia Tri Royani.

Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis, mantan aktivis '98 Rustam Effendi, Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy suryo, ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

"8, 8 orang yang dicekal," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).

Budi menuturkan, pencekalan diajukan usai delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Wajib lapor 8 tersangka juga. (Semua?) Iya, iya," kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.

Hal ini guna memastikan para tersangka tak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan bergulir.

"Statusnya sebagai tersangka kan, mereka kan menyandang status tersangka. Artinya, itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," katanya. (M31)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.