Terapis Spa Dibunuh Suami Cemburu Buta, Pelaku Sebelum Kabur Sempat Minum Cairan Pembersih Lantai
January 13, 2026 10:55 AM

 

TRIBUNJATENG.COM, BEKASI – SM (23), terapis spa asal Cianjur, ditemukan tewas di kamar kosnya di Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026) lalu.

Polisi mengungkap penyebab kematian SM.

Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa SM merupakan korban pembunuhan.

Baca juga: Politisi PKS Ungkap saat Berkejaran dengan Waktu untuk Selamatkan Anaknya yang Dibunuh

Pembunuhnya ternyata orang dekat, yakni suaminya sendiri.

Pelaku suami siri korban

Pelaku pembunuhan diketahui berinisial AH (29), yang merupakan suami siri korban.

Braiel menyebut, AH juga telah memiliki keluarga lain.

“Pelaku adalah inisial AH yang merupakan suami siri korban. Dalam hal ini pelaku juga sudah berkeluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (12/1/2026).

Peristiwa ini bermula saat orangtua korban tidak dapat menghubungi SM.

Ponsel korban juga diketahui sudah tidak aktif.

Orangtua korban yang merasa curiga lalu menghubungi saudara korban untuk datang ke indekos korban untuk mengecek keadaan korban.

Setibanya di lokasi, saudara korban mencoba mengetuk pintu kamar kos berulang kali.

Namun, tidak ada respons dari dalam kamar.

Saudara korban kemudian meminta bantuan petugas keamanan kos untuk membuka pintu menggunakan kunci cadangan dan mendapati korban sudah dalam keadaan tidak bernapas.

Setelah itu, pihak keluarga menghubungi Palang Merah Indonesia (PMI) untuk memastikan kondisi korban, sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan.

Motif pembunuhan

Peristiwa itu dipicu rasa cemburu AH terhadap korban yang berujung percekcokan pada pagi hari sebelum kejadian.

Awalnya pelaku mendapati percakapan korban diduga dengan pria lain.

Pelaku yang tak mampu mengendalikan emosi kemudian mencekik korban dengan cara memiting menggunakan tangan, disertai kekerasan benda tumpul.

Hal ini menyebabkan korban meninggal dunia akibat kehabisan napas.

“Korban ini meninggal akibat adanya kerusakan pada cincin tenggorokan akibat kekerasan benda tumpul. Kami menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujar Braiel.

Kabur ke Lebak

Usai kejadian, AH melarikan diri.

Polisi melakukan penelusuran hingga akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 23.18 WIB.

Dalam proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Pada saat ditangkap, yang bersangkutan tidak mengelak,” katanya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

“Barang bukti berupa pakaian dan motor yang digunakan pelaku sudah kami amankan,” ujar Braiel.

Temuan cairan Pembersih dan muntahan

Terkait temuan cairan pembersih lantai dan muntahan di kamar kos korban, Braiel menjelaskan bahwa pelaku sempat mengalami tekanan psikologis setelah kejadian dan berencana mengakhiri hidupnya sendiri.

“Setelah korban meninggal, pelaku merasa tertekan dan ingin mengakhiri hidupnya dengan cara meminum cairan pembersih lantai tersebut, yang kemudian mengakibatkan muntah,” ungkap Braiel.

Namun, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan asal muntahan tersebut.

“Hal itu masih kami dalami. Kami akan memastikan melalui hasil laboratorium forensik, apakah muntahan tersebut berasal dari pelaku atau korban,” kata dia.

Berdasarkan hasil otopsi, korban diduga meninggal sekitar pukul 22.00 WIB, sesuai dengan keterangan pelaku saat pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil autopsi, diduga kematian korban lebih dari 12 jam saat dilakukan autopsi pada pukul 06.00 WIB,” ujar Braiel.

Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Apabila dilakukan terhadap istri atau keluarga, pidananya dapat ditambah,” kata Braiel.

Selanjutnya, penanganan perkara ini dilimpahkan ke Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (*)

 

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/01/13/05394461/kematian-terapis-spa-di-bekasi-terungkap-dibunuh-suami-yang-cemburu-buta?page=all#page2.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Tewas dengan 34 Luka Tusukan, Pelaku Pembunuhan Ternyata Teman Anaknya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.