KPK Bongkar Modus Baru Korupsi Bupati Ponorogo, Uang Suap Ditampung Lewat Rekening Ajudan
January 13, 2026 12:11 PM

- KPK mengungkap dugaan modus baru korupsi yang dilakukan Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, dengan menampung uang suap dan gratifikasi melalui rekening para ajudannya, sebagaimana didalami penyidik saat memeriksa dua ADC dan sejumlah ASN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 12–13 Januari 2026.

Modus ini diduga digunakan untuk menyamarkan aliran uang hasil suap jual beli jabatan, pemotongan fee proyek RSUD dr Harjono, serta gratifikasi.

Penyidik juga menelusuri penggunaan dana tersebut untuk melunasi utang biaya kampanye kepada Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko selaku pemodal politik.

Atas perkara ini, KPK telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam tiga klaster korupsi.

(*)

# korupsi # uang suap # KPK # Bupati ponorogo # Sugiri Sancoko

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.