Evaluasi APBK Langsa 2026 Dikembalikan, Anggaran Ditumpuk di Setda
January 13, 2026 10:03 AM

Dari koordinasi yang kita lakukan dengan pihak Pemko Langsa ditemukan, selain anggaran rutin dan sejenisnya, semua anggaran ditumpuk di Sekretariat (Setda) Kota Langsa. Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh terpaksa mengembalikan dokumen evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026 karena tidak dapat ditindaklanjuti. Hal ini disebabkan penyusunan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menjelaskan, bahwa Pemerintah Aceh tidak dapat melakukan evaluasi terhadap APBK Kota Langsa 2026 setelah mempelajari dokumen Rancangan Qanun (Raqan) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Langsa.

"Berdasarkan Surat Wali Kota Langsa tanggal 29 Desember 2025 perihal Evaluasi Raqan dan Ranperwal Kota Langsa TA. 2026 yang kita terima pada 2 Januari 2026, setelah dipelajari oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh dinyatakan tidak dapat di tindaklanjuti," kata MTA dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026). 

Menurut MTA, dalam dokumen APBK 2026 yang diajukan, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar subkegiatan, serta antar kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Dari koordinasi yang kita lakukan dengan pihak Pemko Langsa ditemukan, selain anggaran rutin dan sejenisnya, semua anggaran ditumpuk di Sekretariat (Setda) Kota Langsa," ujar MTA. 

Kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.

Atas dasar itu, kata MTA, Gubernur Aceh, H Muzakir Manaf alias Mualem selaku wakil pemerintah pusat di daerah tidak dapat melanjutkan proses evaluasi APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2026. 

"Dan Kepala BPKA (Badan Pengelolaan Keuangan Aceh) sudah surati Walikota Langsa pada 6 Januari 2026 tentang pengembalian dokumen evaluasi tersebut," ungkapnya.

MTA berharap jajaran Pemerintah Kota Langsa dapat menjadikan peraturan perundang-undangan, khususnya mekanisme penganggaran, sebagai landasan utama dalam penyusunan APBK.

"Hal ini penting agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan lancarnya realisasi anggaran APBK," pungkasnya.(ra)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.