TRIBUNBATAM.id - Realisasi Dana Bagi Hasil Kepulauan Aru Provinsi Maluku pada 2025 mencapai Rp 10,79 miliar, meningkat Rp 400 juta dari tahun 2024 yakni sebesar Rp 10,39 miliar.
Peningkatan ini menandakan bertambahnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah.
Data DJPK Kemenkeu menyatakan, kontributor terbesar DBH Kepulauan Aru 2025 dari DBH SDA Perikanan yakni mencapai Rp 5,27 miliar.
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan DBH adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Untuk Kepulauan Aru, DBH terdiri atas berbagai komponen
Dampak dana bagi hasil terhadap pendapatan APBD Kepulauan Aru 2025 masih kecil. Realisasi pendapatan APBD Kepulauan Aru 2025 mencapai Rp 827,13 miliar.
Dengan demikian dana bagi hasil hanya menyumbang sekitar 1 persen terhadap pendapatan APBD.
APBD Kepulauan Aru 2025 masih sangat tergantung dari komponen lain seperti Dana Alokasi Umum yang mencapai
Rp 593,44 miliar atau 72 persen dari total pendapatan.
Angka ini jauh lebih besar ketimbang pendapatan asli daerah (PAD) yakni Rp 28,21 miliar.
| Dana Bagi Hasil | Pagu | Realisasi | Persen |
|---|---|---|---|
| DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota | 2,28 M | 2,06 M | 90.34 |
| DBH PPh Pasal 21 | 2,54 M | 2,31 M | 90.85 |
| DBH PPh Pasal 25/29 OP | 0,11 M | 0,10 M | 90.00 |
| DBH SDA Kehutanan - PSDH | 0,52 M | 0,52 M | 100.00 |
| DBH SDA Minerba - Royalti | 0,39 M | 0,39 M | 100.00 |
| DBH SDA Minyak Bumi 15 % | 0,14 M | 0,14 M | 100.00 |
| DBH SDA Perikanan | 5,27 M | 5,27 M | 100.00 |
| Total | 11,26 M | 10,79 M | 95.87 |