Tanya Ustaz: Adakah Batasan Safar atau Perjalanan Jauh yang Diperbolehkan Mengambil Rukhsah?
January 13, 2026 10:44 AM

TRIBUNWOW.COM - Simak penjelasan pendakwah Ustaz Ammi Nur Baits, dalam kanal YouTube Anb channel, mengenai batasan masa safar atau perjalanan jauh.

Rukhsah qashar adalah keringanan dalam Islam yang membolehkan seorang muslim memendekkan sholat ketika sedang bepergian (safar).

Pertanyaan:

"Semisal ada orang yang akan melakukan perjalanan dari Bekasi ke Bandung, dan berencana pergi lebih dari dua minggu.

Terkait hal itu, apakah harus mengambil rukhsah qashar untuk sholatnya? 

Kemudian bagaimana kalau ibadah rukhsah tersebut tidak dijalankan?"

Baca juga: Tanya Ustaz: Apa Saja Hal-hal yang Dapat Mengurangi Pahala saat Puasa? Simak Penjelasannya

Jawaban: 

Perjalanan dari Bekasi ke Bandung ini sudah termasuk safar. 

Karena masuk dalam kategori safar, maka Anda berhak untuk mengambil rukhsah qashar.

Bagaimana jika waktunya lama, misalnya dua pekan? 

Wallahu a’lam, pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa masa safar itu tidak memiliki batas maksimal maupun minimal.

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Mencium Istri atau Suami Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Hal ini dikarenakan safar merupakan istilah urf. 

Para ulama mengatakan bahwa safar tidak didefinisikan berdasarkan definisi syari yang kaku, melainkan didefinisikan berdasarkan urf yang berlaku di masyarakat. 

Karena ia adalah istilah urfi, maka standarnya dikembalikan kepada pemahaman masyarakat.

Yang kami pahami, standar safar yang kembali ke urf itu tidak dibatasi oleh waktu. 

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Cara Merekatkan Rumah Tangga saat Puasa Ramadhan demi Jaga Hawa Nafsu

Selama tidak ada niat untuk menetap atau menjadi penduduk di situ, maka status orang tersebut tetap musafir.

Sebagai contoh, ketika kita melakukan umrah selama satu bulan di bulan Ramadan atau selama 20 hari. 

Saat kita umrah selama 20 hari, kita tinggal di hotel dekat Masjidil Haram atau di Kota Mekah selama sepekan atau lebih. 

Dalam kondisi tersebut, status kita tetap musafir meskipun kita tinggal dalam waktu yang cukup lama. 

Baca juga: Tanya Ustaz: Apakah Merokok dan Vape Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustaz Nashirudin

Hal ini karena kita tidak memiliki keinginan untuk menetap selamanya di sana.

Kita hanya tinggal sesuai dengan kebutuhan, lalu nanti akan pulang pada waktu yang telah ditentukan oleh pihak travel.

Kemudian poin yang kedua, bagaimana kalau tidak mengambil rukhsah? 

Jika seseorang tidak mengambil rukhsah, apakah itu masuk kategori makruh ataukah mubah?

Ada khilaf di antara para ulama dalam masalah ini. 

Oleh karena itu, kami sarankan sebaiknya Anda tetap mengambil rukhsah tersebut.

(TribunWow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret Surakarta/Amyra Savina)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.