TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sempat diwarnai kejar-kejaran, satu pengedar narkoba di Kabupaten Sarolangun, Jambi ditangkap polisi.
Insiden kejar-kejaran antara polisi dengan pengedar narkoba di Sarolangun ini terjadi di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan pada Sabtu (10/1/2026) sore.
Beredar kabar, pria berinisial SA alias Bas (44) kerap meresahkan warga karena kerap mengedarkan narkoba di sekitar Desa Rantau Tenang.
Usai dilaporkan ke polisi, Tim Rajawali Satresnarkoba Polres Sarolangun lantas melakukan penyergapan.
Setelah sempat terjadi kejar-kejaran pada Sabtu sore, pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 17.20 WIB.
Penangkapan ini dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Ojak P Sitanggang.
Dari tangan pelaku, polisi hanya menemukan 4 paket berisi narkoba jenis sabu, serta alat hisap sabu.
Kini polisi masih melakukan pengembangan hasil tangkapan ini.
Sementara pelaku SA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf a undang-undang Republik Indonesia no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi