TRIBUNTRENDS.COM - Artis Adly Fairuz tengah menghadapi gugatan hukum yang mencuat ke ruang publik terkait dugaan kasus rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol).
Dalam perkara ini, bahkan nama seorang jenderal turut disinggung.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak Adly Fairuz langsung memberikan bantahan tegas melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy Gultom, menepis anggapan bahwa kliennya pernah menjanjikan kelulusan masuk Akpol kepada pihak penggugat.
Baca juga: Kronologi Adly Fairuz Terseret Kasus Atas Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Kini Digugat Rp5 Miliar
Ia menegaskan, sejak awal hubungan antara Adly dan penggugat hanya sebatas pertemanan biasa, tanpa ada niat buruk maupun unsur perbuatan melawan hukum.
"Awalnya ini adalah klien kami itu sifatnya berteman, jadi hanya sifat untuk membantu.
Jadi tidak ada sifat hal itikad jahat untuk melakukan suatu perbuatan yang melanggar hukum lah ya, yang jahat seperti itu," ujar Andy saat ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Andy juga menanggapi pernyataan pihak penggugat yang sebelumnya menyebut Adly Fairuz terlibat dalam pemberian janji kelulusan Akpol melalui jalur bantuan tertentu.
Menurutnya, tudingan tersebut tidak berdasar karena kliennya sama sekali tidak pernah menjanjikan atau memastikan apa pun terkait kelulusan.
"Klien kami tidak pernah memberikan janji, hanya sifatnya membantu. Dan yang memberikan janji itu mungkin klien dari penggugat sendiri, mungkin," ucapnya.
Ia kembali menekankan bahwa bantuan yang dimaksud hanyalah sebatas komunikasi dalam konteks pertemanan, tanpa ada jaminan atau kepastian hasil.
Andy menggambarkan situasi tersebut sebagai percakapan informal yang lazim terjadi di lingkungan pertemanan.
"Tapi secara jujur, klien kami tidak pernah memberikan janji, seperti itu.
Membantu itu karena gini, sistem pertemanan ya, misalnya 'Ada enggak sih yang bisa bantu satu peristiwa A ke untuk meloloskan satu peristiwa B?', seperti itu.
Jadi tidak ada janji-janji yang memastikan sesuatu hal, seperti itu," lanjutnya.
Kuasa hukum juga membantah adanya sebutan Jenderal dalam memuluskan korban untuk masuk Akpol.
"Oh tidak, itu Jenderal Ahmad itu kiasan dari si penggugat sendiri itu. Ahmad itu adalah nama depan si klien kami. Bukan bermaksud untuk Jenderal Ahmad, tidak ada itu," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Adly Fairuz tengah digugat hampir Rp5 miliar atas dugaan wanprestasi dan penipuan dengan modus membantu calon anggota kepolisian agar lolos seleksi.
Adly Fairuz diduga menyebut nama “Jenderal Ahmad” untuk meyakinkan korban, Abdul Hadi, agar menyetorkan uang sebesar Rp3,65 miliar.
Modusnya: korban dijanjikan anaknya akan lolos seleksi Akpol jika membayar sejumlah uang. Nama “Jenderal” dipakai untuk membangun kepercayaan.
Kasus ini mencuat sejak akhir 2025 dan masih bergulir di pengadilan.
(TribunTrends.com/Tribunnews.com)