Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu resmi menggelar penataan dan penertiban kawasan Pasar Panorama dengan menyasar pedagang kaki lima (PKL) serta bangunan yang melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), Selasa (13/1/2026).
Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menerangkan bahwa pemerintah memberikan toleransi waktu selama satu minggu bagi warga dan pedagang untuk membongkar sendiri bangunan tambahan yang melanggar aturan.
“Kami beri kesempatan satu minggu untuk pembongkaran mandiri. Jika setelah itu tidak ada tindakan, maka Dinas PUPR bersama Satpol PP akan melakukan eksekusi, termasuk pemanggilan terhadap warga yang melanggar,” ucap Sahat.
Namun demikian, penertiban tersebut mendapat respons dari para PKL hingga pedagang yang memiliki bangunan ruko di kawasan Pasar Panorama.
Salah satunya datang dari Ibu Siaha’an, pedagang ikan asin yang telah mengais rezeki di kawasan tersebut sejak tahun 2008.
Dengan tegas, Ibu Siaha’an menyatakan penolakannya terhadap rencana pembongkaran bangunan tambahan yang berada di depan ruko miliknya.
Ia menilai kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap kelangsungan usahanya serta pedagang kecil lainnya.
“Saya tidak sepakat kalau bangunan ini dibongkar. Kami sudah belasan tahun berjualan di sini. Kalau harus dipaksa masuk ke dalam ruko, saya yakin pembeli tidak akan mau masuk ke dalam,” ucap Siaha’an saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, pola belanja masyarakat di Pasar Panorama sangat bergantung pada kemudahan akses.
Banyak pelanggan yang berbelanja tanpa turun dari sepeda motor, sehingga keberadaan lapak di bagian depan ruko menjadi faktor penting.
“Pembeli itu biasanya langsung berhenti, beli, lalu pergi. Kalau harus masuk ke dalam, turun dari motor, itu jarang yang mau,” kata Siaha’an.
Selain berdampak pada penjualan, Ibu Siaha’an juga menyoroti faktor cuaca.
Baca juga: Pemkot Bengkulu Tertibkan PKL di Pasar Panorama, Pedagang Diminta Masuk ke Dalam Pasar
Ia menilai pembongkaran bangunan justru akan menyulitkan pedagang saat hujan maupun panas terik.
“Kalau hujan atau panas, kami tidak bisa berteduh. Bangunan ini bukan cuma buat jualan, tapi juga melindungi kami dari cuaca,” ungkap Siaha’an.
Meski petugas telah memberikan tenggat waktu antara tiga hari hingga satu minggu untuk pembongkaran, Ibu Siaha’an mengaku memilih untuk bertahan.
Ia menegaskan tidak akan membongkar bangunannya sendiri.
“Saya tetap bertahan. Saya tidak akan bongkar sendiri. Kalau memang mau dibongkar, silakan pemerintah yang bongkar, tapi saya berharap masih ada toleransi,” tegas Siaha’an.
Ia juga membantah anggapan bahwa lapaknya mengganggu ketertiban maupun lalu lintas.
Menurutnya, posisi bangunan masih berada dalam batas yang wajar dan tidak melewati fasilitas umum.
“Lapak kami tidak mengganggu jalan. Letaknya masih di dalam batas tiang listrik, bukan di badan jalan dan tidak melewati batas tiang listrik. Jadi saya mohon kebijakan dan pengertian dari pemerintah,” pungkas Siaha’an.
Penolakan tersebut mencerminkan kegelisahan pedagang kecil yang merasa terancam kehilangan mata pencaharian di tengah upaya penataan kawasan Pasar Panorama oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Penertiban PKL Pasar Panorama
Penertiban tersebut dilakukan oleh gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terdiri dari Disperindag, Satpol PP, Bapenda, Damkar, DLH, serta Forkopimca dan PLN, yang diawali dengan pelaksanaan apel gabungan sekitar pukul 07.30 WIB.
"Hari ini kita melakukan penataan PKL agar mau dipindahkan berjualan ke dalam pasar, sekaligus menata ruko-ruko yang berjualan melewati kawasannya di daerah milik jalan," ucap Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang.
Tujuan penertiban tersebut dilakukan guna mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang publik.
Sebelumnya, Sahat mengungkapkan bahwa Disperindag telah menjalankan sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui surat, kepada para pedagang.
"Kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi serta melayangkan surat kepada pedagang untuk tidak berjualan di daerah milik jalan," jelas Sahat.
Sebagai tindak lanjut, Sahat menerangkan bahwa pihaknya bersedia membantu pedagang untuk memindahkan barang dagangan dari daerah milik jalan.
"Kami dari Satpol PP dibantu bersama kawan-kawan OPD siap membantu pedagang untuk memindahkan barang dagangannya," terang Sahat.
Sementara itu, para pedagang yang membangun ruko melewati batas yang ditetapkan atau masuk ke daerah milik jalan diberikan tenggat waktu selama satu minggu untuk membereskan barang dagangannya.
"Kalau dari pemerintah mintanya tiga hari, mereka minta seminggu ya kita tolerir, tapi semua bangunan tambahan sudah dibuka semua," jelas Sahat.
Ke depan, Sahat menegaskan apabila setelah satu minggu masih ditemukan bangunan yang melanggar, maka akan dilakukan pemanggilan dan berpotensi dilakukan penyitaan peralatan serta barang dagangan.
"Kita akan mengeluarkan surat panggilan dan pihak penyidik akan melakukan penyitaan terhadap barang serta peralatan pedagang," pungkas Sahat.
Selain itu, Sahat juga membeberkan temuan terkait sambungan listrik yang digunakan oleh pedagang.
"Ternyata banyak sambungan listrik yang digunakan untuk membantu memfasilitasi PKL yang berjualan di daerah milik jalan, oleh sebab itu PLN menelusuri meteran siapa dan kita minta PLN bertindak tegas," ungkap Sahat.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini