Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Polda Sulteng menegaskan tidak ditemukan unsur kejahatan dalam kasus kematian AS (52), warga Jl Padat Karya, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan forensik medis hingga digital forensik yang dilakukan Polda Sulteng bersama Polda Sulsel.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng menyatakan, seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan pembuktian ilmiah.
Baca juga: Polisi Tegaskan AS Meninggal Akibat Serangan Jantung Mendadak
Dirkrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Hendri Yulianto, menjelaskan penyidik telah memeriksa 28 orang saksi yang terdiri dari keluarga, tetangga, teman korban, serta saksi yang berada di Palu dan Makassar.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum et repertum, autopsi, pemeriksaan patologi anatomi, toksikologi, hingga digital forensik.
“Seluruh proses penyelidikan kami lakukan secara menyeluruh dan berbasis pembuktian ilmiah. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan indikasi adanya tindak pidana,” ujar Kombes Pol Hendri, dalam konferensi pers di Mako Polda Sulawesi Tengah, J RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Palu, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, korban diketahui ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di Ruko Palupi Grand Residence, Jalan Padat Karya, Kota Palu.
Dari sisi medis, Kabid Dokkes Polda Sulteng, Kombes Pol Edy Syahputra, mengungkapkan hasil autopsi menemukan adanya kelainan pada organ jantung korban.
Baca juga: Polda Sulteng Ungkap Hasil Penyidikan Atas Kematian AS di Kota Palu
Meski terdapat luka lecet dan memar akibat kekerasan tumpul, Edy menegaskan luka tersebut tidak berkaitan dengan penyebab kematian.
“Kesimpulan dari seluruh temuan medis menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung mendadak,” jelasnya.
Sementara itu, Ahli Toksikologi Bidlabfor Polda Sulsel, AKBP Taufan Eka Saputera, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan toksikologi tidak menemukan kandungan zat berbahaya dalam tubuh korban.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti, termasuk cangkir, alas cangkir, serta sampel darah korban.
“Dari seluruh parameter pemeriksaan, tidak terdeteksi adanya zat berbahaya,” katanya.
Dari aspek digital, Ahli Digital Forensik Polda Sulsel, AKBP Wiji Purnomo, menyatakan pemeriksaan terhadap tiga unit telepon seluler milik korban juga tidak menemukan indikasi tindak pidana.
“Tidak ada riwayat komunikasi maupun aktivitas digital yang mengarah pada penganiayaan atau perbuatan pidana lainnya,” ungkapnya.
Baca juga: Sosok Yos Arnold Tarigan, Eks Wartawan Kini Jabat Kajari Poso
Meski tidak ditemukan unsur kejahatan, Polda Sulawesi Tengah menegaskan penyelidikan kasus kematian AS masih akan ditindaklanjuti melalui mekanisme gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum.
“Seluruh temuan, baik keterangan saksi maupun ahli, akan kami bawa dalam gelar perkara,” tutup Hendri. (*)