Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menegaskan bahwa AS (52), warga Jl Padat Karya, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, meninggal dunia akibat serangan jantung mendadak.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah polisi melakukan rangkaian penyelidikan menyeluruh, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga pemeriksaan forensik dan digital.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polda Sulawesi Tengah, Jl RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Palu, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Polda Sulteng Ungkap Hasil Penyidikan Atas Kematian AS di Kota Palu
Dirkrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Hendri Yulianto, menjelaskan korban ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WITA di Ruko Palupi Grand Residence, Jalan Padat Karya, Kota Palu.
“Almarhum ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, di Jalan Padat Karya, Blok A5, Ruko Palupi Grand Residence, Kota Palu,” ujar Kombes Pol Hendri.
Ia menyampaikan, dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 28 orang saksi yang terdiri dari keluarga, tetangga, teman korban, serta saksi yang berada di Makassar dan Palu.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga melakukan visum et repertum, autopsi, pemeriksaan patologi anatomi, toksikologi, hingga digital forensik.
“Seluruh proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan berbasis pembuktian ilmiah, didukung keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan forensik,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Sulteng, Kombes Pol Edy Syahputra, yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban, mengungkapkan ditemukan sejumlah luka lecet dan memar akibat kekerasan tumpul, serta adanya kelainan pada organ jantung.
Baca juga: Imran Lataha Kembali Terpilih Jadi Ketua Korpri Kota Palu Periode 2026–2030
“Berdasarkan seluruh temuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian adalah mati lemas akibat serangan jantung mendadak,” ungkap Edy.
Dari hasil pemeriksaan toksikologi yang dilakukan Bidlabfor Polda Sulsel, Ahli Toksikologi AKBP Taufan Eka Saputera menyatakan tidak ditemukan adanya kandungan zat berbahaya dalam tubuh korban.
Pemeriksaan tersebut meliputi sejumlah barang bukti, seperti cangkir, alas cangkir, serta sampel darah korban.
“Dari seluruh parameter pemeriksaan, tidak ditemukan atau tidak terdeteksi adanya kandungan zat berbahaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan serologi terhadap rambut dan darah menunjukkan darah yang ditemukan berasal dari korban sendiri, sementara rambut tidak memenuhi syarat untuk dilakukan pemeriksaan DNA.
Baca juga: Harga HP Xiaomi Januari 2026: Poco F8 Pro, Xiaomi 15T, Redmi 15R, Redmi Note 15
Selain itu, Ahli Digital Forensik Polda Sulsel, AKBP Wiji Purnomo, menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap tiga unit telepon seluler milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan seluruh perangkat tersebut, tidak ditemukan adanya riwayat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.
Meski telah diperoleh kesimpulan penyebab kematian, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Polda Sulteng memastikan penyelidikan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme gelar perkara.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan para ahli, serta seluruh hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, penyelidik akan menindaklanjuti perkara ini melalui gelar perkara guna memberikan kepastian hukum,” tutup Hendri. (*)