TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat (Sulbar), Adnan Nota, merespons kabar penangkapan oknum PNS di lingkup instansinya.
Oknum pegawai tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Mamuju.
Ketua PWNU Sulbar itu mengaku terkejut saat pertama kali menerima laporan mengenai keterlibatan anak buahnya dalam kasus barang haram itu.
Baca juga: Curhat Kepala UPTD Air Bersih Pasangkayu Sulit Perbaiki Pipa Rusak, Nawir : Krisis Tenaga Teknis
Baca juga: Kronologi Oknum ASN Kemenag Sulbar Ditangkap Polisi Usai Pesta Sabu dengan Dua Wanita di Mamuju
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas," ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (13/1/2026).
Ia berharap kepolisian dapat mengungkap jaringan peredaran ini secara adil dan menyeluruh.
Adnan menegaskan tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar hukum.
Sanksi berat telah disiapkan jika oknum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di pengadilan.
Menurut Adnan, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum pidana, tetapi juga pelanggaran berat terhadap kode etik ASN.
Ia bahkan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi pemecatan kepada pegawai yang bersangkutan.
Meski demikian, Adnan meminta semua pihak tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum tetap.
Ia menyatakan setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk hak untuk membela diri.
Selama ini, Adnan mengaku rutin mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga integritas dan menjadi teladan bagi masyarakat.
Komitmen tersebut selalu ia sampaikan dalam setiap kesempatan apel pagi sejak dirinya menjabat sebagai kepala kantor.
Ia menegaskan tindakan kriminal yang dilakukan oknum pegawai merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing.
Penyalahgunaan narkoba tersebut dipastikan tidak berkaitan dengan kebijakan maupun nama baik institusi Kemenag secara organisasi.
Kemenag Sulbar saat ini masih menunggu hasil penyidikan resmi dari pihak kepolisian sebelum mengambil tindakan internal.
Tim yang diketuai oleh Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) akan diterjunkan untuk melakukan pendalaman kasus secara mandiri.
Hasil penyidikan polisi nantinya akan menjadi dasar utama bagi Kemenag dalam menggelar sidang kode etik bagi oknum tersebut.
Polisi meringkus pelaku ke sel tahanan Sat Narkoba Polresta Mamuju.
Ia mengenakan masker hitam untuk menutupi wajahnya.
Pelaku terlihat mengenakan kaos berwarna biru tua celana pendek denim (jeans) selutut, dan sandal
Selama proses pengawalan petugas, AR berusaha menyembunyikan identitasnya dengan menutupi bagian kepala dan wajah menggunakan sehelai kain bermotif (sarung atau syal) berwarna cokelat kemerahan dengan corak hijau.
Tangan pelaku tampak terikat menggunakan tali pengikat plastik (cable tie) berwarna putih saat didudukkan di ruang pemeriksaan.
Ia tampak tertunduk lesu saat dikawal maupun saat berada di dalam ruangan.
AR diketahui menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang pada instansi vertikal di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Tepatnya sebagai Kepala Bidang di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulbar l.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan AR memiliki peran sentral dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum pejabat tersebut diketahui berperan sebagai pihak yang membeli, membawa, hingga menyimpan barang haram tersebut.
"Perannya (AR) adalah dia yang menguasai, menyimpan, dan dia sendiri yang berbelanja barang tersebut di Kabupaten Majene, kemudian membawanya ke Kabupaten Mamuju," ujar Herman kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di Kota Mamuju.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mencegat AR saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam penggeledahan awal di lokasi, petugas menemukan 4 klip plastik sedang berisi kristal bening yang diduga sabu.
"Saat diinterogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di rumah kosnya di BTN Pantai Indah. Petugas kemudian bergerak ke sana dan menemukan 5 klip plastik tambahan yang disembunyikan di dalam saku kemeja warna putih miliknya," jelas Herman.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 9 paket plastik kecil.
Saat ini, seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan berat dan kadar kemurniannya.
Selain AR, polisi juga mengamankan dua orang wanita.
Berdasarkan pengakuan AR, kedua wanita tersebut merupakan rekan yang menemaninya saat mengonsumsi sabu di salah satu rumah.
Terkait proses hukum, Herman menjelaskan adanya perbedaan penerapan pasal terhadap ketiga orang tersebut.
"Untuk AR, diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Sementara untuk dua wanita yang bersama pelaku, dikenakan Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkoba dan akan diarahkan untuk proses asesmen rehabilitasi," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi