TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis (15/1/2026) mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ratusan hingga ribuan buruh diperkirakan turun ke jalan dalam aksi tersebut.
Said bilang, aksi unjuk rasa ini menuntut empat isu mulai dari upah minimum hingga penolakan pilkada tidak langsung.
Baca juga: Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Said Iqbal: Trauma Orde Baru
"Pada tanggal 15 Januari 2026, ratusan buruh atau bahkan mungkin ribuan buruh, sekitar baru tercatat lima ratus sampai seribu orang akan melakukan aksi di depan gedung DPR RI dan Kementerian Tenaga Kerja RI," ujar Said dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (13/1/2026).
Massa aksi berasal dari wilayah Jabodetabek, Karawang dan Purwakarta. Isu yang disuarakan ini merupakan kelanjutan dari aksi buruh sebelumnya yang digelar pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026.
"Mengapa aksi lanjutan ini dilakukan? Karena belum ada yang dipenuhi oleh Gubernur terhadap revisi UMP DKI 2026 oleh Gubernur DKI Jakarta dan mengembalikan SK Gubernur Jawa Barat di 19 Kabupaten Kota terkait UMSK. Belum ada perubahan. Karena itu aksi dilanjutkan 15 Januari ini," tegas Said.
Adapun empat tuntutan buruh dalam aksi 15 Januari 2026 sebagai berikut:
Pertama, meminta Gubernur DKI Jakarta untuk sesegera mungkin merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp 5,89 juta, 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan menetapkan upah minimum sektoral provinsi DKI Jakarta 2026 minimal atau sekurang-kurangnya 5 persen di atas 100 persen KHL tersebut.
Kedua, meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan Surat Keputusan (SK) tentang upah minimum sektoral kabupaten-kota (UMSK) di 19 kabupaten-kota se-Jawa Barat sesuai rekomendasi para bupati dan wali kotanya.
Baca juga: KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi 15 Januari, Tuntut Gubernur Pramono dan KDM Revisi UMP
Ketiga, KSPI mendesak DPR RI segera membahas dan selambat-lambatnya Oktober 2026 terhadap rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 168 tahun 2024.
Keempat, buruh menolak rencana pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dan menegaskan bahwa pilkada harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.