Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Dugaan perselingkuhan yang disebut telah berlangsung diam-diam sejak 2018 akhirnya mencuat ke permukaan dan masuk ke ranah hukum.
Yusakh Langga, SH, Yanty Siubelan, SH, tim Kuasa Hukum Seprina Paulina Marpey Alias Mama Epy, ibunda dari Prada Lucky Namo, mendatangi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (13/1/2026).
Yusakh Langga menjelaskan, kehadiran mereka hari ini bukanlah untuk membuat laporan baru. Melainkan kelanjutan dari Laporan Polisi (LP) yang telah disampaikan sehari sebelumnya, Senin (12/1) siang.
Pemeriksaan hari ini dilakukan untuk memperkuat keterangan serta melengkapi data pendukung yang telah dikumpulkan.
“Hari ini kami melengkapi BAP atas laporan dugaan perselingkuhan. Ini bukan laporan baru, tetapi pendalaman dari laporan yang sudah kami sampaikan kemarin,” ujar Yusakh Langga.
Kasus ini dilaporkan oleh Mama Epy, istri sah dari anggota TNI, Pelda CN.
Dijelaskannya, meski isu perselingkuhan antara Pelda CN dan YK ini sudah beredar sejak tahun 2018, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya, Mama Epy, baru memperoleh sejumlah bukti yang kuat dan kepastian valid tahun 2025 lalu.
"Desas-desus memang sudah ada sejak 2018. Namun klien kami baru mengetahui secara pasti dan mendapatkan data akurat beberapa waktu lalu, seiring berkembangnya kasus ini,” jelasnya.
Dijelaskannya, sebelumnya, Mama Epy sempat ke Kabupaten Rote Ndao untuk memastikan kebenaran isu tersebut. Bahkan Mama Epy pernah melaporkannya hal itu ke instansi tempat suaminya Pelda CN bertugas, yakni di Kodim Rote Ndao.
Namun saat itu, laporan tidak dilanjutkan karena Mama Epy masih memberikan kesempatan kepada suaminya untuk berubah.
Seiring berjalannya waktu, dugaan perselingkuhan justru disebut semakin kuat. Bahkan, berdasarkan data yang diterima dari pihak Dandim Rote pada 2025, hubungan terlarang tersebut diduga telah menghasilkan dua orang anak.
“Data yang kami terima menunjukkan bahwa YK alias Wati diduga melakukan perzinahan dengan Pelda CN dan dari hubungan itu telah lahir dua anak. Ini yang menjadi dasar kuat kami melaporkan perkara ini,” ujar Yanti Subelan yang juga salah satu kuasa hukum Sepriana Paulina Mirpey.
Karena terlapor memiliki status hukum berbeda, laporan pun diajukan ke dua institusi. YK alias Wati sebagai warga sipil dilaporkan ke Polda NTT, sementara Pelda CN yang merupakan anggota TNI aktif dilaporkan ke Denpom IX/Udayana Kupang pada 2 Januari 2025.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima informasi terkait adanya penangkapan atau pemanggilan terhadap YK alias Wati.
“Untuk YK belum ada informasi lebih lanjut karena laporan baru saja kami sampaikan kemarin. Kami berharap proses ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan sesuai aturan.
“Kami mengapresiasi Polda NTT dan berharap laporan ini diproses secara cepat, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan dugaan persinahan, anggota TNI aktif, serta fakta bahwa peristiwa tersebut diduga telah berlangsung bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap. (iar)