TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ada aturan baru bagi orang yang hendak menggunakan jasa pinjaman onlie (pinjol) atau pinjaman daring (pindar).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi di sektor layanan pinjaman daring (pindar) alias pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending (P2P lending) melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kebijakan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI yang disusun untuk merespons dinamika industri fintech dan risiko yang muncul dari perluasan akses kredit digital pada masyarakat.
Salah satu perubahan paling signifikan yang diperkenalkan dalam SEOJK 19/2025 adalah pembatasan rasio utang terhadap penghasilan debitur yang lebih ketat.
Mulai tahun 2026, total kewajiban utang yang dapat diambil seorang nasabah di platform P2P lending dibatasi maksimal 30 persen dari total penghasilannya.
Batasan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mencegah terjadinya overindebtedness atau utang berlebih yang berpotensi memicu gagal bayar massal dan merusak stabilitas sistem keuangan digital.
“Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telah diatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024,” ujar Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (12/1).
“OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026,” lanjutnya.
Sejak beberapa tahun terakhir, pinjaman digital semakin mudah diakses masyarakat Indonesia.
Pertumbuhan platform P2P lending yang bergerak di sektor LPBBTI memperluas akses kredit, terutama bagi debitur yang sebelumnya tidak terlayani bank konvensional.
Namun di balik perluasan akses ini, muncul risiko kredit macet (non-performing loan atau NPL) yang lebih tinggi dibandingkan instrumen pembiayaan tradisional.
OJK mencatat per November 2025 bahwa 24 penyelenggara P2P lending memiliki tingkat wanprestasi (Tingkat Keterlambatan Pembayaran lebih dari 90 hari/TWP90) di atas 5 persen.
Angka ini menandakan bahwa sebagian debitur mengalami kesulitan membayar kewajibannya, khususnya di segmen pinjaman konsumtif.
Tingkat wanprestasi yang tinggi ini menjadi salah satu alasan fundamental di balik pengetatan rasio utang terhadap penghasilan.
Regulasi sebelumnya, terutama dalam SEOJK 19/SEOJK.06/2023, tidak menetapkan batasan rasio secara eksplisit.
Aturan lama lebih menekankan pada prinsip kehati-hatian dan kewajiban penyelenggara dalam menerapkan penilaian risiko (credit scoring).
Pembatasan rasio utang terhadap penghasilan yang kini menjadi 30 persen mulai 2026 memiliki beberapa tujuan strategis, diantaranya menjaga kesehatan pembiayaan individu.
Pembatasan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
Dengan rasio utang maksimal 30 persen, maka risiko debitur mengalami stress finansial berkurang, karena porsi pembayaran cicilan utang tidak akan melebihi kemampuan ekonomi yang sehat.
Hal ini serupa dengan praktik manajemen risiko perbankan pada kredit konsumsi di lembaga formal, meskipun mekanismenya di fintech P2P lebih spesifik.
Sebelumnya, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memproyeksikan angka kredit macet industri fintech lending pada 2026 berpotensi membaik, seperti siklus-siklus tahunan yang sebelumnya. Dengan catatan, tidak ada kejadian luar biasa yang menerpa industri.
Dia juga memperkirakan permintaan pembiayaan masih akan cukup besar pada tahun ini, khususnya ketika masuk pada momen Ramadan.
Seiring dengan potensi permintaan pembiayaan yang masih tinggi, Nailul menyampaikan perlu juga ada langkah antisipatif dari regulator, seperti melakukan pengetatan aturan pinjaman.
Menurutnya, upaya itu akan efektif untuk meredam risiko peningkatan kredit macet.
"Bisa efektif meredam kredit macet. Di sisi lain, hal itu akan menurunkan inklusivitas dari pinjaman daring," ungkap Nailul.
Pinjol resmi OJK adalah layanan pinjaman online (LPBBTI)) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), contohnya seperti Danamas, Amartha, Modalku, Kredit Pintar, JULO, dan AdaKami.
Pastikan aplikasi pinjol terdaftar di situs resmi OJK (ojk.go.id), menawarkan bunga dan biaya transparan, tidak melalui SMS/medsos, dan punya layanan pelanggan untuk menghindari pinjol ilegal yang merugikan.