Penyebab Kematian Terapis Spa di Bekasi: Ulah Suami Siri, Cemburu Korban Ngobrol dengan Pria Lain
January 13, 2026 03:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kematian terapis spa di kamar kos di Bekasi telah mendapatkan titik terang.

Korban inisial SM (23) tersebut ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri AH (29) yang dinikahi secara siri.

AH yang sudah punya keluarga dan istri sah masih cemburu buta saat SM dekat dengan pria lain.

Baca juga: Niat Penjarakan Pandji Pragiwaksono, Pelapor Kini Terancam Pidana Pembajakan 10 Tahun Penjara!

Mengutip dari Kompas.com, polisi mengungkap penyebab kematian SM yang ditemukan di kamar kosnya di Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026).

“Pelaku adalah inisial AH yang merupakan suami siri korban. Dalam hal ini pelaku juga sudah berkeluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Braiel Arnold Rondonuwu di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (12/1/2026).

Peristiwa tragis ini bermula ketika orangtua SM tak lagi bisa menghubunginya. Ponsel sang anak mendadak tak aktif, membuat keluarga diliputi rasa cemas.

Kecurigaan kian menguat hingga keluarga meminta saudara SM untuk mendatangi indekosnya dan memastikan kondisi SM.

SM (23) wanita muda ditemukan meninggal tak wajar di kamar kosnya di Jalan Letnan Arsyad Raya, RT 004/RW 012, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026).
SM (23) wanita muda ditemukan meninggal tak wajar di kamar kosnya di Jalan Letnan Arsyad Raya, RT 004/RW 012, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (7/1/2026). (Dokumentasi Polisi)

Sesampainya di lokasi, pintu kamar diketuk berulang kali. Sunyi. Tak ada suara, tak ada jawaban dari dalam kamar.

Situasi membuat panik. Bersama petugas keamanan, pintu kos akhirnya dibuka menggunakan kunci cadangan. Saat itulah SM ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernapas.

Keluarga kemudian menghubungi Palang Merah Indonesia (PMI) untuk memastikan keadaan SM, sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan.

Motif pembunuhan

Penyidik mengungkap bahwa peristiwa itu dipicu rasa cemburu AH terhadap korban. Cekcok terjadi pada pagi hari sebelum kejadian, berawal dari percakapan korban yang diduga dengan pria lain. Emosi pelaku memuncak hingga tak terkendali.

Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan SM meninggal dunia karena kehabisan napas.

“Korban ini meninggal akibat adanya kerusakan pada cincin tenggorokan akibat kekerasan benda tumpul. Kami menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku,” ujar Braiel.

Kabur ke Lebak

Usai kejadian, AH melarikan diri. Polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap AH di Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 23.18 WIB. Saat ditangkap, AH tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

“Pada saat ditangkap, yang bersangkutan tidak mengelak,” katanya.

Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan sepeda motor yang digunakan pelaku, telah diamankan.

Korban inisial SM (23) terapis spa di kamar kos di Bekasi tersebut ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri AH (29) yang dinikahi secara siri. (Dokumentasi Polisi)

Temuan cairan pembersih dan muntahan

Polisi juga menyoroti temuan cairan pembersih lantai dan muntahan di kamar kos korban. Pelaku disebut mengalami tekanan psikologis setelah kejadian dan sempat berniat mengakhiri hidupnya.

“Setelah korban meninggal, pelaku merasa tertekan dan ingin mengakhiri hidupnya dengan cara meminum cairan pembersih lantai tersebut, yang kemudian mengakibatkan muntah,” ungkap Braiel.

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan asal muntahan tersebut.

Berdasarkan hasil autopsi, waktu kematian korban diperkirakan sekitar pukul 22.00 WIB.

Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, AH dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Apabila dilakukan terhadap istri atau keluarga, pidananya dapat ditambah,” kata Braiel.

Kasus kini dilimpahkan ke Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

(Kompas.com/TribunTrends.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.