Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tegas menolak usulan Presiden Prabowo Subianto terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD.
Penolakan itu disampaikan Megawati dalam Rakernas PDIP di Ancol, Senin (12/1).
Megawati menilai pilkada melalui DPRD bukan hanya kemuduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi.
“Wacana pilkada melalui DPRD bukan hanya kemunduran demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi,” kata Megawati.
Penolakan itu ditegaskan Megawati sebagai sikap ideologis, konstitusional dan historis.
Sebab menurutnya pilkada tidak langsung dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pertemuan itu, PDIP juga resmi menyatakan menolak usulan wacana pilkada via DPRD.
Megawati menekankan penolakan PDIP terhadap pilkada tidak langsung bukan sekedar sikap politik praktis yang bersifat sesaat.
Ia menegaskan sikap tersebut berakar pada prinsip dasar perjuangan partai dan konstitusi negara.
Megawati juga menilai mekanisme pilkada melalui DPRD bertentgangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998.
Menurutnya pilkada melalui DPRD sama saja dengan merampas hak rakyat dalam menentukan pemimpin daerah.