Desa Wajib Tahu Ada DD Reguler dan DD KDMP, Berikut Aturan Penggunaannya
January 13, 2026 03:26 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Besaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2026 merosot tajam secara nasional dibandingkan tahun sebelumnya.

Tidak kecuali di Kabupaten Purbalingga, di mana total Dana Desa 2026 tercatat lebih rendah dibandingkan tahun 2025. 


Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Naning Purwanti menjelaskan penurunan tersebut terjadi bukan semata karena pemangkasan anggaran.

Sebabnya ada perubahan skema penyaluran Dana Desa oleh pemerintah pusat. Pemerintah tak hanya menggelontorkan dana desa untuk kebutuhan pembangunan seperti sebelumnya, tapi juga untuk membiayai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 


"Untuk tahun 2026, Dana Desa dibagi menjadi dua skema, yakni Dana Desa Reguler dan Dana Desa KDMP. Jadi bukan benar-benar dipotong, tetapi dibagi," katanya saat dijumpai Tribunbanyumas.com, Kamis (8/1/2026). 


Ia melanjutkan, hingga 30 Desember 2025 pemerintah desa belum menerima pagu resmi Dana Desa, sementara desa sudah diwajibkan melakukan posting APBDES 2026 melalui sistem.

Pada tanggal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga baru membagikan pagu indikatif yang bersifat sementara, dan belum menjadi lampiran resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). 


"Yang dibagikan di sistem SIKD Kemenkeu itu baru pagu indikatif, sifatnya calon lampiran PMK. Jadi belum resmi," katanya.

Nominal dana desa saat ini terlihat kecil karena rincian DD KDMP belum dimunculkan.

Menurut dia,  pagu Dana Desa yang muncul di sistem juga baru mencantumkan rincian Dana Desa Reguler.

Sementara Dana Desa KDMP belum dirinci secara detail. Hal inilah yang memunculkan kesan bahwa Dana Desa 2026 turun. 


"Yang kemarin diunduh desa itu baru rincian DD Reguler, kisarannya Rp200-300 juta per desa. Padahal masih ada DD KDMP yang rinciannya belum keluar," ujarnya. 


Naning mengatakan, Dana Desa Reguler nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan kemasyarakatan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. 

Pemanfaatan DD KDMP

Sementara Dana Desa KDMP, merupakan skema baru untuk mendukung program nasional, termasuk pembangunan gerai dan sarana pendukung yang sudah diplot oleh pemerintah pusat. 


"DD KDMP itu penggunanya sudah ditentukan. Desa tinggal melaksanakan, termasuk untuk pembiayaan atau semacam cicilan pembangunan yang terkait dengan KDMP," katanya. 


Lebih lanjut, terkait nominal Naning menegaskan bahwa total secara keseluruhan Dana Desa yang diterima sebenarnya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, hanya saja sudah dibagi ke dalam dua skema. 


Namun, ia mengakui pembagian tersebut memang akan berdampak pada ruang fiskal desa. Hal ini karena sejumlah kewajiban penggunaan Dana Desa tetap harus dipenuhi, seperti ketahanan pangan minimal 20 persen, BLT Dana Desa, penanganan stunting, Program Kampung Iklim (Proklim) serta Padat Karya Tunai Desa (PKTD). 


"Dengan demikian, otomatis pembagunan desa jadi lebih terbatas," imbuhnya. 

Perbandingan DD Reguler dan KDMP

Untuk Kabupaten Purbalingga, total Dana Desa tahun 2026 tercatat sebesar Rp207.652.408.000. Dai jumlah tersebut, Dana Desa Reguler tecatat sebesar Rp79.083.926.000 dan Dana Desa KDMP sebesar Rp128.568.482.00. 


Sementara, total Dana Desa 2025 mencapai Rp241.575.450.000


Naning menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu terbitnya PMK agar desa bisa menyusun pedoman APBDES secara final. 


"Jika PMK terbit setelah APBDES diposting, maka desa harus melakukan perubahan APBDES dengan alasan perubahan kebijakan," pungkasnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.