SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Desa Sungai Lebung menjadi desa penerima dana desa terbesar di Kecamatan Pemulutan Selatan.
Terdapat 15 desa di Kecamatan Pemulutan Selatan menerima dana desa pada tahun 2026.
Dana desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Rincian dana desa tahun anggaran 2026 disusun, menindaklanjuti Surat Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI Nomor : S-104/PK/2025 ter tanggal 26 Desember 2025.
Baca juga: 25 Desa Penerima Dana Desa di Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir, Desa Ibul Besar III Terbesar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ogan Ilir, Ariyadi mengatakan bahwa rincian dana desa ini diumumkan agar para kepala desa dapat segera menyusun APBDesa.
"Harapannya penyusunan APBDesa dapat dipercepat guna mendukung pembangunan daerah," kata Ariyadi melalui keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).
Dijelaskannya, penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Hal ini berdasarkan Pasal 14 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN tahun 2026.
"Jadi, rincian dana desa termasuk di Kabupaten Ogan Ilir, secara resmi akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan," jelas Ariyadi.
Berikut ini rincian dana desa di salah satu kecamatan di Ogan Ilir yakni Pemulutan Selatan yang terdapat 15 desa.
1. Desa Cahaya Marga : Rp 280.446.000
2. Desa Harimau Tandang : Rp 271.354.000
3. Desa Kapuk : Rp 360.334.000
4. Desa Lebak Pering: Rp 271.667.000
5. Desa Maju Jaya : Rp 268.465.000
6. Desa Maya Pati : Rp 340.792.000
7. Desa Naikan Tembakang : Rp 345.000.000
8. Desa Pematang Bangsal : Rp 273.407.000
9. Desa Pematang Bungur : Rp 349.281.000
10. Desa Sungai Lebung Ulu : Rp 258.131.000
11. Desa Segayam : Rp 353.558.000
12. Desa Sungai Keli : Rp 261.302.000
13. Desa Sungai Lebung : Rp 373.456.000
14. Desa Sungai Ondok : Rp 327.880.000
15. Desa Ulak Aurstanding : Rp 324.185.000