Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair Januari-Maret 2026
January 13, 2026 03:38 PM

BANGKAPOS.COM - Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair Januari-Maret 2026

Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diproyeksikan cair pada periode tahap pertama Januari hingga Maret 2026. Seiring dimulainya tahun anggaran baru, masyarakat diimbau untuk memverifikasi ulang status kepesertaan mereka.

Pengecekan ini bertujuan memastikan nama calon penerima manfaat masih tercatat aktif dalam basis data terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2026.

Proses verifikasi dapat dilakukan secara mandiri dan terbuka hanya dengan menggunakan data Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Daftar Lengkap 19 Jaksa yang Dimutasi Jadi Kajari, Ini Penempatan Baru Hasil Keputusan Jaksa Agung

Berikut langkah-langkah mengecek status penerima bansos melalui laman resmi pemerintah:

Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan detail wilayah domisili secara berurut, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.

Ketik nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP. Pastikan tidak menggunakan singkatan agar data terbaca sistem.

Masukkan kode captcha yang tertera pada layar untuk verifikasi keamanan.

Klik tombol "Cari Data".

Sistem akan memproses data secara otomatis. Jika kepesertaan terkonfirmasi aktif, laman akan menampilkan tabel berisi identitas nama, usia, serta jenis bantuan yang diterima (seperti PKH, BPNT, atau PBI-JK) dengan penanda status "YA".

Besaran Dana dan Jadwal Penyaluran

Jika tidak ada perubahan regulasi yang signifikan, skema penyaluran bansos tahun 2026 tetap menggunakan sistem kuartalan (empat tahap).

Setelah tahap pertama selesai pada Maret, penyaluran akan berlanjut ke tahap kedua (April-Juni), tahap ketiga (Juli-September), dan tahap terakhir (Oktober-Desember).

Mengenai besaran nominal, penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memperoleh dana Rp 200.000 per tahap. Dana yang disalurkan lewat Bank Himbara ini dapat ditarik tunai melalui mesin ATM atau kantor Pos Indonesia, meskipun di lapangan kerap terjadi penggabungan pencairan (rapel).

Sementara itu, nominal PKH bervariasi bergantung pada komponen penerima. Untuk sektor kesehatan, ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 per tahap. Kelompok lansia dan penyandang disabilitas berat menerima alokasi Rp 2,4 juta per tahun. 

Pembunuh Prostat Ditemukan! Para Pria Harus Membacanya Sekarang!
 
Satu Gelas sebelum Tidur, Turun 16 Kg dalam 2 Minggu!
 
Warga di Palembang, Papiloma Kering kalau Buang Parasit di Rumah!
Pemerintah juga memberikan subsidi pendidikan, di mana siswa SD mendapat Rp 900.000 per tahun dan siswa SMA memperoleh Rp 2 juta per tahun.

Alokasi terbesar dalam komponen PKH diberikan khusus kepada korban pelanggaran HAM berat, yakni mencapai Rp 10,8 juta.

(Kompas/Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.