Oleh: Rizky Anugrah Perdana, S.H. - Aparatur Sipil Negara Polisi Pamong Praja Ahli Pertama Satpol PP Kabupaten Belitung
WACANA penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus menuai kritik di kalangan masyarakat. Perdebatan antara pilkada langsung versus pilkada melalui DPRD kembali menggema di seantero negeri. Argumen yang ditawarkan bermacam-macam rupanya, mulai dari kesulitan memberantas politik uang, mahalnya biaya politik, bahkan menyebabkan munculnya konflik sosial.
Namun, perdebatan tersebut kadang kala berakhir pada asumsi yang terkesan dangkal, argumen yang ditawarkan bahwa pilkada langsung diinterpretasikan sebagai satu-satunya bentuk demokrasi yang konstitusional. Padahal, jika konstitusi dikaji lebih lanjut dan mendalam, persoalan yang dihadapi tidaklah sesederhana itu.
Merujuk kepada konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) pada dasarnya tidak pernah secara eksplisit memberikan perintah bahwa pilkada harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Makna frasa dipilih secara demokratis yang tercantum di dalam UUD 1945 ini menjadi kunci dari perdebatan tersebut.
Pada prinsipnya, konstitusi tidak membatasi satu mekanisme tertentu. Sebab, demokrasi itu
pada hakikatnya bersifat dinamis dan kontekstual.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga dalam berbagai putusannya telah menegaskan bahwa pilkada yang dilakukan baik secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung melalui DPRD tetaplah demokratis, dengan catatan proses yang dilaksanakan wajib menjunjung prinsip-prinsip demokrasi seperti akuntabilitas, transparansi, keterwakilan, dan keadilan.
Dapat dikatakan bahwa pilkada melalui DPRD bukanlah suatu hal yang melanggar konstitusi, melainkan salah satu pilihan kebijakan hukum (open legal policy) yang sah. Masyarakat sipil menilai pilkada melalui DPRD sebagai kemunduran demokrasi, gagasan pilkada tidak langsung itu dianggap telah menyimpang dari konstitusi dan semangat reformasi sehingga masyarakat sipil juga menyerukan kewaspadaan terhadap upaya yang dianggap sebagai pembajakan kedaulatan rakyat.
Penolakan terhadap wacana pilkada lewat DPRD disuarakan sejumlah masyarakat sipil, di antaranya Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Network for Democracy and Electoral Integrity, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Gagasan pilkada tidak langsung ini dianggap menggeser pusat kekuasaan politik di daerah. Masyarakat menilai yang paling diuntungkan dari pilkada tidak langsung ini adalah partai politik koalisi pemerintah dan penguasa, terutama partai politik besar yang rata-rata memiliki kursi terbanyak di DPRD seluruh Indonesia.
Data hasil jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan mayoritas publik atau 77,3 persen responden menyatakan bahwa pilkada langsung merupakan sistem paling cocok. Sebanyak 5,6 persen menyatakan bahwa pilkada melalui DPRD merupakan sistem yang paling cocok. Lalu, 15,2 persen responden menyatakan keduanya sama saja, dan 1,9 persen publik menjawab tidak tahu. Jajak pendapat Litbang Kompas tersebut dilaksanakan pada tanggal 8 sampai 11 Desember 2025, dengan total 510 responden dari 76 kota di 38 provinsi. Dengan margin of error sebesar kurang lebih 4,24 persen. Sumber:https://nasional.kompas.com/read/2026/01/13/07555041/siapa-yang-
diuntungkan-dari-wacana-pilkada-lewat-dprd?page=3.
Gagasan pilkada langsung memiliki satu kelebihan yang tak terbantahkan yakni keterlibatan rakyat secara langsung dalam menentukan pemimpinnya sehingga membuat legitimasi politik kepala daerah menjadi kuat. Secara teoretis akuntabilitas publik lebih terjaga. Jika berbicara dalam konteks ideal, pilkada langsung adalah sarana pendidikan politik sekaligus manifestasi kedaulatan rakyat.
Akan tetapi, praktik di lapangan justru jauh dari kata ideal. Biaya pilkada langsung sangatlah besar, baik bagi negara maupun kandidat yang bertarung di mimbar. Data dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) per 8 Juli 2024 menaksir anggaran Pilkada Serentak 2024 sekitar Rp 41 triliun. Didasarkan pada besar anggaran yang telah disepakati pemerintah daerah (pemda) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pilkada 2024
masing-masing bersama KPU, Bawaslu, TNI, dan kepolisian setempat.
Adapun realisasi yang dicatat oleh Kementerian Keuangan hingga 20 September 2024, pemerintah telah menggelontorkan Rp37,43 triliun anggaran untuk pilkada. Perhitungan ini hanya untuk pilkada saja, belum lagi pemilihan umum (pemilu). Sungguh harga yang mahal harus dibayarkan di setiap penyelenggaraan pesta demokrasi di daerah.
Pilkada langsung juga menimbulkan fenomena baru di perhelatan Pilkada 2024, yaitu kemenangan kotak kosong di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sehingga mengharuskan dilakukan pemungutan suara ulang yang menelan biaya lebih besar lagi. Sumber:https://nasional.kompas.com/read/2024/07/10/05485611/anggaran-pilkada-2024-
ditaksir-tembus-rp-41-triliun
https://www.tempo.co/ekonomi/realisasi-penyaluran-anggaran-pilkada-serentak-tembus-
rp-37-4-triliun-wamenkeu-kita-sudah-sangat-siap-6738
Money politics juga menjadi fenomena wajib setiap pilkada berlangsung. Bawaslu RI mencatat terdapat 130 dugaan kasus politik uang selama masa tenang hingga hari pemungutan suara Pilkada 2024. Dengan rincian 121 pelanggaran terjadi pada masa tenang, termasuk 71 kasus pembagian uang, sementara sembilan lainnya terjadi pada hari pemungutan suara.
Belum lagi konflik horizontal yang terjadi, polarisasi sosial meninggalkan luka panjang dan jurang pemisah tak kasatmata di antara masyarakat. Bahkan, tak jarang ditemui kondisi kepala daerah yang tersandera oleh kepentingan pemodal pada akhirnya menjadikan kebijakan yang dikeluarkan merugikan masyarakat 5 tahun ke depannya.
Demokrasi memang berjalan, tetapi ongkos sosial dan politiknya sangat mahal. Dengan gagasan pilkada melalui DPRD dan tentunya melalui skema penunjukan terkontrol, potensi efisiensi anggaran menjadi signifikan. Dana puluhan triliun rupiah dapat dialihkan kepada sektor yang lebih produktif, seperti, kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar, dan penguatan ekonomi lokal yang dalam hal ini juga sama-sama menjadi amanat dari konstitusi. Bonusnya, negara tidak lagi terbebani oleh biaya logistik pemilu, konflik horizontal, serta ongkos sosial yang sayangnya tidak tercatat di dalam neraca keuangan negara.
Tentu, mekanisme pilkada tidak langsung ini harus diformulasikan secara ketat dan terkontrol, dengan tetap menjaga kualitas keterwakilan suara masyarakat luas serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam prosesnya. (*)