BANGKAPOS.COM, BANGKA — Untuk kedua kalinya, agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap Komisioner Bawaslu Bangka, Sugesti kembali ditunda.
Sebelumnya, diagendakan sidang pembacaan tuntutan dilakukan hari inI di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (13/1/2026)
Namun tak berlangsung lama, Sugesti yang sebelumnya sudah masuk Ruang Sidang III Cakra bersama penasihat hukumnya, beberapa menit kemudian keluar dari ruang sidang.
Sidang tersebut kembali ditunda hingga Selasa, 20 Januari 2026 mendatang lantaran JPU belum dapat membacakan tuntutan pidana pada hari ini.
Seperti yang diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Sapperijanto saat diwawancarai Bangkapps.com
“Jadi tadi setelah disampaikan oleh majelis hakim, jadi untuk perkara nomor 358/Pid.B/2025 atas nama terdakwa Sugesti, sesuai dengan penundaan persidaan, hari ini agendanya adalah pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum,” ucapnya.
Kata dia, penuntut umum belum bisa membacakan tuntutan pidananya dengan alasan masih menunggu Rentut (Rencana Tuntutan) dari pimpinan kejaksaan.
“Jadi untuk pembacaan tuntutan ini sudah ditunda sebanyak dua kali, nanti dijadwalkan kembali di hari Selasa depan tanggal 20 Januari 2026 dengan acara pembacaan tuntutan pidana,” jelasnya.
Lanjut dia, dalam agenda pembacaan tuntutan pidana tidak ada pembatasan. Akan tetapi, dalam persidangan dibatasi oleh lamanya masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa.
Oleh karena itu, seluruh proses persidangan itu harus mempertimbangkan juga masa penahanan dari terdakwa.
“Kemudian untuk penyelesaian perkara, di kami (Pengadilan Negeri Sungailiat-red) itu 5 bulan sejak dakwaan dibacakan itu harus sudah selesai, harus sudah putus,” ungkapnya.
Sidang yang sempat molor kurang lebih lima jam, baru digelar pukul 15.00 WIB yang sebelumnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, diruang sidang II Pengadilan Negeri Kelas IB Sungailiat, Kabupaten Bangka, Selasa (6/1/2026).
Majelis hakim pun membuka jalannya sidang, setelah membuka sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dari JPU.
"Bagaimana terdakwa, apakah dalam kondisi sehat? tanya majelis hakim kepada terdakwa.
"Alhamdulillah sehat Yang Mulia," jawab terdakwa.
"Penuntut umum, apakah tuntutan sudah siap untuk dibacakan? tanya lagi majelis hakim kepada JPU.
"Izin Yang Mulia, belum siap dan minta waktu satu minggu," jawab JPU.
"Kenapa belum siap dan apa alasan belum siap," tanya lagi majelis hakim ke JPU.
"Mau lapor ke pimpinan dulu Yang Mulia," ucapnya.
"Baiklah, sidang hari ini ditunda karena tuntutan belum siap, dilanjutkan Selasa (13/1/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum," kata majelis hakim.
Saat keluar dari ruang sidang terdakwa Sugesti tidak banyak komentar, ia langsung keluar ruang sidang dan menuju ke parkiran kendaraan roda dua.
Sidang pun berjalan tidak lama, mulai pukul 15.00 WIB dan selesai pukul 15.10 WIB.
Sekedar informasi, dilansir dari sipp.pn-sungailiat.go.id, sidang perkara Sugesti dengan nomor perkara 358/Pid.B/2025/PN Sgl sudah dimulai dan bergulir sejak 22 Oktober 2025 lalu.
Dalam dakwaannya, terdakwa Sugesti pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Juli Tahun 2024 pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024.
Bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka, Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Parit Padang, Sungailiat Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili “dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 318 ayat (1) KUHP.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)