Terbata-bata di Sidang Tipikor, Anggota DPRD Kerinci Mengelak Soal Bukti Chat Paket PJU di Dishub
January 13, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Novandri Panca Putra, Anggota DPRD Kerinci priode 2019-2024 dan 2024-2029, terbata-bata saat harus menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dia dihadirkan jaksa sebagai salah satu saksi dalam kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kerinci tahun anggaran 2023.

Anggota fraksi dari partai PKS ini mengenakan kemeja lengan pendek berwarna putih pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi pasa Selasa (13/1/2026) siang.

Ia mulai terbata-bata saat menjawab pertanyaan jaksa dan majelis hakim saat jaksa  Yogi Purnomo mulai memperlihatkan bukti pesan singkat antara dia dan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, Heri Cipta yang saat ini berstatus terdakwa.

Dalam bukti pesan singkat yang ditampikan jaksa, diketahui ada permintaan transfer sejumlah uang yang diminta Novandri kepada Heri Cipta dengan alasan untuk Harlah.

“Assalamualikum, Maaf Mamak, kironyo bisa lang ke rekening *** A.n Bapak Aldi Abas,” tulis pesan singkat tersebut.

Baca juga: Breaking News Jaksa Bongkar Bukti Chat Kito Tukar dengan Paket PJU, Anggota DPRD Kerinci Jadi Saksi

Baca juga: Dedy Putra: Belagak Nian! Bos Tambang Emas Ilegal Blokade Jalan Saat Bupati Bungo Akan Balik Razia

Tidak sampai di sana, bukti percakapan yang ditampilkan Jaksa juga menampilkan dengan gamblang ada pesan berisi “Kito tukar dengan paket PJU” yang dikirimkan Heri Cipta kepada Novandri.

Namun, dalam persidang yang masih berlangsung. Novandri masih mengelak terkait dengan isi pesan singkat tersebut.

Novandri mengelak dan mengatakan transferan tersebut merupakan transaksi sembako.

“Kalau saudara berbelit-belit seperti ini, malah akan menyusahkan saudara,” kata Jaksa Yogi.

Pada kesaksiannya, Novandri membenarkan bahwa ia mengajukan pokir PJU di tiga desa

“Pembahasan anggaran saya hadir. Ada menyampaikan Pokir 3 Desa. Yang kami ajukan nominalnya saya lupa,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan jaksa, Novandri mangajukan PJU di tiga desa dengan anggaran sebesar Rp600 juta.

Di mana, ada total delapan orang saksi yang dihadirkan jaksa.

Mereka adalah Novandri Panca Putra, Erduan, dan Jumadi yang saat itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kerinci.

Baca juga: Nongkrong Saat Jam Sekolah, 17 Pelajar di Tebo Jambi Diamankan Satpol PP

Dessi Ervina yang menjabat sebagai Pimpinan Bank Jambi Cabag Kerinci, Adrian sebagai Kepala Cabang Bank Jambi Kerinci, Edi Yanto sebagai Kontraktor, Zendra Pegawai Dinas Perhubungan Kerinci dan Aidi Petani Kayu Manis.

Sebelumnya, dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan 10 terdakwa bersama-sama melakukan korupsi pada proyek pengadaan PJU dengan pagu anggaran Rp5.968.016.775 dari APBD murni.

Pada anggaran perubahan, proyek ini mendapatkan tambahan dana sebesar Rp2.510.172.525.

Modus korupsi yang dilakukan 10 terdakwa yakni dengan pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket dengan penunjukan langsung (PL).

Padahal seharusnya dilakukan proses lelang terbuka, karena anggarannya besar.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar akibat pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.