Sidang Pledoi Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu: 3 Terdakwa Minta Dibebaskan, 2 Kembalikan Uang
January 13, 2026 05:36 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara korupsi di sekretariat DPRD Bengkulu kembali digelar di Aula Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (13/1/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol memasuki agenda penting, yakni pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyeret sejumlah aparatur di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.

Dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu ini, jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh terdakwa yang sebelumnya telah didakwa melakukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas.

Berdasarkan dakwaan, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,9 miliar.

Kerugian itu berasal dari perjalanan dinas fiktif, kelebihan pembayaran, hingga pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya.

Menariknya, pada sidang kali ini terungkap bahwa dua dari tujuh terdakwa telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara.

Fakta ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim di hadapan persidangan, dan pengembalian tersebut dinilai sebagai itikad baik.

Meskipun demikian, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Bengkulu.

Salah satu terdakwa yang telah mengembalikan uang adalah Lia Fita Sari, staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Lia tercatat telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp25 juta ke kas negara, dan majelis hakim menyatakan kewajiban uang pengganti yang dibebankan kepadanya telah lunas.

Selain Lia, terdakwa lainnya, Rozi Marza, yang berperan sebagai PPTK perjalanan dinas, juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp16 juta.

Pengembalian ini menjadi catatan tersendiri dalam persidangan, mengingat masih ada terdakwa lain yang belum mengembalikan kerugian negara.

Ketua Majelis Hakim Paisol menegaskan bahwa kesempatan untuk mengembalikan uang negara masih terbuka bagi terdakwa lainnya.

Ia menyampaikan hal tersebut secara terbuka di ruang sidang agar para terdakwa memanfaatkan waktu yang tersedia.

"Masih ada waktu kurang lebih satu minggu bagi terdakwa lainnya untuk mengembalikan uang negara tersebut," ungkap Paisol saat memimpin persidangan, Selasa (13/1/2026).

Setelah penyampaian keterangan dari majelis hakim, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari masing-masing terdakwa.

Pledoi ini merupakan bentuk pembelaan atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam nota pembelaannya, para terdakwa menyampaikan berbagai argumen, mulai dari pengakuan terbatas, permohonan keringanan hukuman, hingga permintaan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.

Dari tujuh terdakwa yang terlibat, tercatat tiga orang secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas. 

Ketiga terdakwa tersebut adalah Lia Fita Sari, Rely Pribadi, dan Ade Yanto.

Dalam pledoinya, mereka menilai bahwa perbuatan yang didakwakan tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada masing-masing terdakwa atau tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Sementara terdakwa lainnya memilih menyampaikan pembelaan dengan memohon keringanan hukuman.

Ketua Majelis Hakim Paisol menyatakan bahwa seluruh pledoi yang disampaikan akan dipelajari dan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.

"Sidang akan kita lanjutkan dengan agenda replik atau jawaban balasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Paisol.

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.