Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah Elvita Maylani (EM) dan delapan orang lainnya sebagai saksi kasus yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW).
“Pemeriksaan bertempat di Polresta Bandar Lampung, Lampung, atas nama EM selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Untuk delapan saksi lain, kata Budi, adalah IHS selaku pihak CV Agung Jaya Prima, VY selaku pihak CV Putra Inti Pratama, SUT selaku pihak PT Djuri Teknik, DA selaku pihak PT Belibis Raya Group, DEP selaku pihak PT Way Kawat Abadi, AS selaku pihak PT Yerman Makmur Sejahtera, MSD selaku Kepala Bidang di Dinas BMBK Lampung Tengah, serta IH selaku Staf di Dinas BMBK Lampung Tengah.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.
Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.







