Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada awal tahun yakni tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Apakah Raperda tersebut dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah saat memimpin rapat paripurna di Jakarta, Rabu. Kemudian dijawab "setuju" oleh semua anggota dewan.
Ima melanjutkan bahwa dengan disetujuinya penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, maka kedua aturan tersebut diserahkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Ima berharap, peraturan daerah yang baru disetujui tersebut dapat memberikan kepastian hukum terutama di DKI Jakarta dan dapat bermanfaat bagi warga DKI.
"Kami berharap saudara gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD terkait peraturan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyatakan, percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sangat penting karena banyak aset milik Pemprov DKI hingga kini belum termanfaatkan.
"Kami terutama di Bapemperda, sengaja mendahulukan Ranperda BMD ini agar jangan sampai aset atau barang milik daerah yang berupa tanah, berupa bangunan, itu menjadi mubazir di lapangan," kata Ketua Bapemperda Abdul Aziz di Jakarta, Rabu (7/1).
Aziz mengungkapkan, aset berupa tanah dan bangunan yang menggunakan uang rakyat harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Namun, tanpa payung hukum yang kuat, kata Aziz, pemanfaatan aset tersebut sering tertunda bahkan dibiarkan terbengkalai sehingga butuh regulasi yang tepat.
Ia menambahkan, percepatan Ranperda akan memberi kepastian hukum bagi eksekutif dalam mengelola, memanfaatkan dan mengamankan aset daerah.







