Alasan Roy Suryo Cs Serahkan Buku Gibran End Game saat Datangi Kemendikdasmen, Singgung Pemakzulan
January 14, 2026 09:32 PM

 

SURYA.co.id – Isu pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali dinaikkan ke permukaan.

Senin (12/1/2026), tiga tokoh yang menamakan diri Trio RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa) mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Jakarta.

Dari dokumentasi yang beredar, ketiganya tampil seragam mengenakan jas hitam.

Di tangan mereka, dua buku, Gibran End Game dan Jokowi’s White Paper, ditampilkan bukan sekadar sebagai bacaan, melainkan simbol perlawanan narasi.

Sebuah gestur yang menandai bahwa langkah ini tak hanya administratif, tetapi juga politis dan akademik.

Didampingi kuasa hukum Refly Harun, Trio RRT menyerahkan permohonan informasi publik kepada pejabat Biro Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikdasmen, dengan fokus utama pada polemik ijazah SMA Gibran.

Dari Administrasi Pendidikan ke Risiko Pemakzulan

Refly Harun menegaskan, kedatangan kliennya bukan kritik biasa yang berhenti di ruang wacana.

Ia menyebut isu ijazah ini memiliki implikasi konstitusional yang serius.

"Siang ini kita menyerahkan dua hal. Pertama surat dari RRT kepada PPID Kemendikdasmen. Kedua, penyerahan buku Gibran End Game serta Jokowi’s White Paper," ujar Refly Harun, dilansir SURYA.co.id dari Tribunnews.

Menurutnya, polemik tersebut berpotensi berujung pada konsekuensi politik tertinggi apabila terbukti terjadi pelanggaran administratif dalam syarat pencalonan.

"Soal Gibran ini soal yang penting dan genting. Karena secara konstitusi, bisa saja terjadi pemakzulan jika terbukti ijazah SMA-nya tidak ada dan kementerian menerbitkan surat keterangan tanpa dasar hukum," katanya.

Pernyataan ini menempatkan isu pendidikan bukan lagi sekadar soal kelengkapan dokumen, melainkan fondasi legitimasi kekuasaan.

Detail Penyetaraan Jadi Titik Tekan

Di hadapan awak media, Dokter Tifa membacakan secara terbuka isi surat permohonan informasi publik yang diajukan Trio RRT.

Surat itu merinci permintaan klarifikasi hukum atas penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/KP/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

Surat tersebut menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney dan disetarakan dengan lulusan SMK Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

"Kami mengajukan permohonan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Dokter Tifa.

MINTA SEGERA DITAHAN - Kolase foto (dari kiri ke kanan) Dokter Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Ketua Bidang Hukum DPP PSI, Nasrullah meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs di kasus ijazah Jokowi.
MINTA SEGERA DITAHAN - Kolase foto (dari kiri ke kanan) Dokter Tifa, Roy Suryo dan Rismon Sianipar. Ketua Bidang Hukum DPP PSI, Nasrullah meminta polisi segera menahan Roy Suryo Cs di kasus ijazah Jokowi. (Kolase Tribunnews)

Ia menekankan, permintaan Trio RRT tidak bersifat personal, melainkan menyasar kerangka kebijakan pendidikan nasional.

"Kami meminta penjelasan akademik dan administratif yang rinci, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan kami untuk kajian akademik, evaluasi kebijakan pendidikan, dan pemenuhan hak publik atas informasi," kata Dokter Tifa.

Dari nada dan isi surat tersebut, terlihat upaya mendorong kementerian membuka proses yang selama ini hanya beredar dalam bentuk kesimpulan akhir, tanpa paparan metodologi.

Soroti “Loncatan Akademik” yang Dinilai Tak Lazim

Roy Suryo mengklaim telah melakukan penelusuran mandiri, termasuk mempelajari sistem pendidikan luar negeri hingga mengunjungi langsung University of Technology Sydney (UTS).

Dari hasil itu, ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses akademik yang disebutkan.

"Dari analisis kami, ada loncatan yang aneh. Dari kelas 9, 10 tiba-tiba muncul surat keterangan yang disetarakan dengan kelas 12," ujar Roy.

Ia menyebut surat keterangan tersebut digunakan saat Gibran mendaftar sebagai calon wali kota, namun hingga kini mekanisme penerbitannya dinilai belum transparan.

Sementara itu, Rismon Sianipar menyoroti persoalan dari sudut pandang filosofi pendidikan.

Ia mempertanyakan logika penyetaraan antara pendidikan pra-universitas luar negeri dengan pendidikan vokasional di Indonesia.

"SMK itu pendidikan vokasional untuk masuk dunia kerja. Kok bisa diekuivalenkan dengan Secondary 4 atau kelas 1 SMA plus diploma pra-universitas?" ujar Rismon.

Rismon juga mengklaim adanya kekurangan dokumen penting dalam proses penyetaraan, seperti rapor tiga tahun dan ijazah SMA dari luar negeri, yang menurutnya merupakan syarat mendasar.

Polemik Pendidikan dan Bayang-bayang Status Hukum

Di luar perdebatan administratif, isu ini tak berdiri di ruang hampa.

Gugatan terkait ijazah SMA Gibran sebelumnya sempat diajukan Subhan Palal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Pada saat yang sama, Trio RRT juga menghadapi persoalan hukum lain. Dalam kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa kini berstatus tersangka.

Ketiganya diduga menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik serta memanipulasi data. Mereka dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dengan demikian, langkah Trio RRT ke Kemendikdasmen bukan hanya membuka kembali perdebatan lama soal ijazah, tetapi juga menambah lapisan kompleksitas: antara tuntutan transparansi, pertarungan narasi politik, dan proses hukum yang masih berjalan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.