“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HH selaku aparatur sipil negara, yakni Deputi Administrasi Setjen MPR RI,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Deputi Administrasi Sekretariat Jenderal MPR RI Heri Herawan (HH) sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HH selaku aparatur sipil negara, yakni Deputi Administrasi Setjen MPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan Heri Herawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian Umum Setjen MPR RI.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memeriksa ZAK selaku mantan Staf dari mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono, dan memanggil ASN pada Setjen MPR RI berinisial BW.
Berdasarkan catatan KPK, Heri Herawan telah tiba pukul 10.31 WIB, dan ZAK pada pukul 10.24 WIB. Sementara BW belum tercantum dalam daftar kehadiran saksi KPK hari ini.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.
KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 juga mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR RI tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang, dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono.







