Angka Perceraian ASN di Trenggalek Masih Tinggi, ini Aturan Pembagian Gaji untuk Mantan Istri & Anak
January 13, 2026 06:14 PM

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Trenggalek masih terjadi.

Selama tahun 2025 terdapat 30 ASN yang mengajukan surat keterangan cerai dan surat izin perceraian.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu menuturkan dari 30 kasus tersebut terdapat 11 ASN yang mengajukan surat keterangan cerai, atau tergugat.

Lalu 18 orang ASN mengajukan surat izin perceraian atau penggugat.

Baca juga: Bantuan Becak Listik di Trenggalek, GSN Harap Hadiah Presiden Prabowo Tak Dijual

Penyebab Utama dan Statistik Kasus

"Ada satu (ASN) yang mengajukan surat izin (perceraian) tapi ternyata oleh pak bupati ditolak izinnya karena memang tidak memenuhi syarat untuk diterbitkan izin. Jadi total pengajuan ada 30, 29 yang diterbitkan satu yang ditolak." kata Indrayana, Selasa (13/1/2026).

Pertikaian rumah tangga tersebut mayoritas didasari karena perselisihan yang berkepanjangan, serta perbedaan pendapat dan pandangan yang tidak dapat diselesaikan.

"Kemudian ada juga yang karena faktor ekonomi, ada juga yang karena faktor-faktor lain," jelas Indrayana.

Lebih lanjut, jika ASN yang bercerai tersebut laki-laki maka ia wajib untuk membagi penghasilannya yaitu sepertiga untuk mantan istri, sepertiga untuk anak. Dengan syarat, fakta persidangan menyatakan bahwa penyebab dari perceraian itu adalah pada pihak suami.

Baca juga: Korban Dugaan Penggelapan Arisan Get di Trenggalek Bertambah, Total Setoran Capai Rp1,5 Miliar

"Tapi ketika fakta persidangan itu membuktikan atau menyatakan yang sebaliknya, maka si mantan suami tidak wajib untuk membagi sepertiga kepada mantan istri," lanjutnya.

Berbeda halnya jika ASN yang bercerai adalah perempuan. Sang ASN tidak berkewajiban untuk membagi penghasilannya kepada mantan suami.

"Kalau di regulasi tersebut yang diatur adalah adalah kewajiban si mantan suami. Tidak berlaku untuk mantan istri," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.