TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul), Muhammad Zul Fiqri alias Fikri dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar, Ahmad Ridhwan dan Marianus Handani alias Rian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda atas dugaan kepemilikan dan pembuatan senjata peledak jenis bom molotov.
Keempatnya didakwa mempersiapkan puluhan botol bom molotov di lingkungan kampus menjelang aksi unjuk rasa.
Sidang dipimipin oleh Majelis hakim Andris Henda, dan hakim anggota Bagus Trenggong dan Marjani Eldiarti dan Jaksa Penuntut Umum, Stepano.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh jaksa Stepano, peristiwa ini bermula pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Baca juga: Sidang Kasus Bom Molotov di Samarinda, Penasihat Hukum: 2 Pelaku Masih DPO, Peranya Harus Diuraikan
Para terdakwa bersama sejumlah rekan lainnya diantaranya disebut saksi Achmad Ridhwan, saksi Marianus Handani alias Rian, saksi Niko Hendro Simanjuntak saksi Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, Syuria Erikals alias ERIK (Penuntutan dalam perkara terpisah).
Dua nama DPO-nya lainnya, pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar jam 19.30 Wita pada Agustus 2025 sekitar jam 19.30 bertempat di Gedung sekretariat Pendidikan Sejarah FKIP Unmul yang beralamat di Jalan Banggeris, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Kota Samarinda diduga berkumpul dan merencanakan pembuatan bahan peledak.
Dalam melancarkan aksinya, terdakwa Fikri bersama saksi lainnya memotong kain perca untuk dijadikan sumbu, lalu memasukkannya ke dalam botol-botol kaca kosong.
Tak lama kemudian, terdakwa Miftah Aufath bergabung untuk membantu mengisi bahan bakar jenis Pertalite ke dalam botol-botol tersebut hingga terisi setengah bagian.
Setelah dirakit dan siap digunakan, puluhan bom molotov tersebut sempat dipindahkan ke area kantin belakang kampus karena para terdakwa merasa lokasi sekretariat sudah tidak aman.
Baca juga: Polresta Samarinda Tetapkan 2 Aktor Intelektual Kasus Bom Molotov September 2025 Jadi DPO
"Bahan-bahan tersebut dirakit sedemikian rupa hingga menjadi bom molotov. Karena merasa tidak aman, para terdakwa sempat memindahkan botol-botol tersebut ke kantin belakang kampus," ujar Stepano dalam petikan dakwaannya.
Aksi para mahasiswa ini terendus oleh Tim Jatanras Polresta Samarinda yang sedang melakukan patroli rutin persiapan pengamanan unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Kaltim.
Pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 23.45 Wita, polisi menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari hasil pengembangan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita berupa
27 buah botol bom molotov siap pakai, 12 lembar kain perca atau sumbu, 2 buah petasan, Gunting besar dan kecil sebagai alat pemotong.
Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menjerat para terdakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal yang disangkakan berkaitan dengan kepemilikan, pembuatan, dan penyembunyian bahan peledak secara ilegal yang dapat membahayakan nyawa orang lain atau ketertiban umum. (*)