TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) memilih langkah persuasif dan super hati-hati dalam menangani kasus hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.
Pasca pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang menuai pro-kontra hebat, Pandji kini resmi menghadapi laporan atas dugaan penghasutan hingga penistaan agama.
Untuk menjaga objektivitas, penyidik memastikan tidak akan terburu-buru dan akan melibatkan sejumlah saksi ahli dalam proses gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa fokus saat ini adalah menggali keterangan dari pihak pelapor serta mendengarkan masukan dari pakar di bidangnya.
“Sehubungan dengan pelaporan terhadap saudara P, hari ini (Senin, 12 Januari 2026), kami jadwalkan melakukan pengambilan keterangan terhadap para pelapor.
Kemudian kami juga terus melakukan permintaan keterangan dengan para ahli,” ujar Iman dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: 7 Mantan Pacar Aurelie Moeremans Sebelum Dinikahi Tyler Bigenho, Termasuk Marcello Tahitoe
Keterangan ahli dianggap sangat krusial untuk menentukan garis tipis antara kebebasan berekspresi di panggung seni dengan pelanggaran hukum pidana.
“Bagaimana mengkonstruksikan batasan-batasan sejauh mana sebuah kebebasan berekspresi itu, seni itu di ruang publik, dengan ketentuan-ketentuan pidana yang mengatur di dalam setiap sendi kehidupan kita berbangsa dan bernegara."
"Itu terus kami lakukan, sehingga kami bisa menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan keberimbangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan bahwa penyidik tengah mengolah berbagai bukti fisik yang diserahkan oleh pihak pelapor.
Hal ini dilakukan agar status hukum kasus ini memiliki landasan yang kuat.
Baca juga: Cara Elegan Gibran Balas Roastingan Pandji soal Mata Ngantuk, Tompi & Raffi Ahmad Ikut Bereaksi
“Ada tiga barang bukti, termasuk satu flashdisk berisi video, dokumen tangkapan layar percakapan, dan foto-foto, yang sedang kami olah agar sahih dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Budi.
Penyidik berkomitmen untuk membedah bukti tersebut secara transparan agar publik dapat melihat proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Menanggapi isu bahwa kepolisian terkesan membatasi suara kritis, Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa Polri tetap menghargai kritik selama tidak menabrak aturan hukum.
Tantangan terbesar dalam kasus Pandji ini adalah memilah mana yang merupakan materi komedi (joke) dan mana yang memiliki unsur niat jahat (mens rea).
“Kami tidak anti kritik tapi harus dilihat apakah ini sifatnya joke atau memang masuk dalam pelanggaran suatu unsur pidana."
"Beri ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional, proporsional, dan transparan,” pungkas Budi.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)