TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Masyarakat di Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, mengeluhkan layanan air bersih yang tidak mengalir selama berhari-hari.
Kondisi ini dinilai sangat mengganggu aktivitas warga, terutama untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Warga menilai UPTD Air Bersih Pasangkayu tidak serius dalam menangani persoalan tersebut.
Baca juga: Kronologi 50 Balita dan Ibu Hamil Keracunan Makan Bergizi Gratis di Tubo Majene
Baca juga: Sasar 831 Balita hingga Ibu Menyusui, Penyaluran 3.475 Paket MBG di Majene Berujung Keracunan
Pasalnya, meski pasokan air kerap bermasalah, pelanggan tetap diwajibkan membayar iuran setiap bulan. Bahkan, denda tetap dikenakan apabila pembayaran dilakukan terlambat.
Menanggapi keluhan warga, Kepala UPTD Air Bersih Pasangkayu, Munawwir, menjelaskan bahwa gangguan distribusi air bersih disebabkan oleh kerusakan pipa transmisi akibat banjir besar yang terjadi pada Sabtu lalu.
Banjir dengan ketinggian air mencapai sekitar 6 meter menghantam pipa air bersih yang berada di sungai Dusun Mandar 2 hingga mengalami kerusakan parah.
“Pipa di lokasi tersebut patah menjadi dua dan bergeser dari posisi awalnya di pinggir sungai hingga masuk ke tengah sungai,” ujar Munawwir, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, pipa air bersih tersebut tampak masih dipenuhi rumput dan sampah yang tersangkut di badan pipa, sisa material banjir yang belum sepenuhnya dibersihkan.
Munawwir mengungkapkan, kondisi kerusakan pipa tersebut telah berlangsung selama empat hari dan berdampak pada terhentinya aliran air bersih ke rumah-rumah warga.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya melakukan penanganan dengan keterbatasan anggaran dan tenaga teknis yang dimiliki.
“Kami tetap berusaha mengerjakan perbaikan, meskipun dengan keterbatasan anggaran kami,” katanya.
Ia menambahkan, UPTD Air Bersih Pasangkayu juga terus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk mencari solusi penanganan kerusakan pipa tersebut.
Selain keterbatasan anggaran dan tenaga teknis, perbaikan pipa juga terkendala status kepemilikan aset.
“Pipa transmisi ini merupakan milik Balai Sungai. Jadi ketika akan melakukan perbaikan, kami harus terlebih dahulu meminta izin,” jelas Munawwir.
Sejauh ini, pihak UPTD Air Bersih Pasangkayu mengaku telah berupaya menyampaikan informasi kepada pelanggan terkait gangguan distribusi air bersih tersebut, sembari menunggu penanganan lanjutan agar aliran air dapat kembali normal.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan