TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masih ingat dosen viral ludahi kasir minimarket di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan?
Setelah dipecat sebagai dosen di Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said alias AS kini, menghadapi masalah hukum.
Kejadian pada Kamis (25/12/2025) itu, rupanya terus bergulir di meja penyidik Reskrim Polsek Tamalanrea.
Dan saat ini, Amal Said sudah ditetapkan tersangka.
Kapolsek Tamalanrea Kompol Muhammad Yusuf, menjelaskan sebelum penetapan tersangka, penyelidik telah melakukan langkah-langkah penyelidikan.
Termasuk pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti.
"Selanjutnya telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil bahwa peristiwa dimaksud memenuhi unsur tindak pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Kompol Muhammad Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Amal Said Diberhentikan Sebagai Dosen UIM Usai Viral Ludahi Kasir di Makassar
Setelah peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, penyidik lanjut Yusuf, kembali melakukan gelar perkara guna menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, telah ditetapkan seorang oknum dosen sebagai tersangka," terang Yusuf.
"Dan yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka," sambungnya.
Setelah itu, penyidik lanjut Yusuf, melakukan langkah-langkah untuk merampungkan berkas perkara yang akan dipersiapkan untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU, penyidik akan menempuh upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
"Untuk kepentingan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak, baik korban atau pelapor maupun tersangka, guna dipertemukan di Polsek Tamalanrea," bebernya.
Tindak lanjut hasil pertemuan
Atas hasil pertemuan tersebut, penyidik akan menentukan langkah tindak lanjut.
"Apakah perkara tersebut diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restorative Justice, atau tetap dilanjutkan proses hukumnya dengan pelimpahan berkas perkara ke JPU," paparannya.
Dalam kasus itu, Amal Said disangkakan Pasal 315 KUHP (KUHP lama Tahun 1981), atau Pasal 436 KUHP Baru Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda Kategori II.
Penjelasan Amal Said
Kepada tribun, Amal Said menjelaskan awal mula sebelum dirinya terekam meludah saat berada depan kasir.
AS mengaku, dirinya tidak menerobos antrean seperti apa yang disangka sang kasir terhadapnya.
"Sebenarnya tidak, saya tidak menyerobot karena memang kasir di sebelahku itu kan sudah habis orang antre di situ," kata Amal Said melalui sambungan telepon WhatsApp, Minggu (28/12/2025).
"Nda ada kan aturan bilang nda boleh orang pindah kalau takkala masuk antrean toh," lanjutnya.
Amal Said juga membantah bahwa sosok yang ia ludahi adalah kasir.
Menurutnya, perempuan berjilbab putih inisial N itu adalah pembantu kasir.
Dirinya pun mengaku spontan terpancing saat ditegur lantaran dianggap tidak mengikuti antrean.
"Itu pembantunya itu yang kasih kantong anu (barang belanjaan) memancing saya ini. Karena nabilangika toh, kenapa bapak tidak antre?," ucap AS
"Jadi saya bingung, maksudnya ini anak? Nasuruhka antre bagaimana nah tidak ada orang kutemani di situ mau membayar," sambungnya.
Meski demikian, Amal Said, mengakui perbuatannya meludah ke arah N, adalah perbuatan keliru.
"Saya memang salah itu (meludah), tapi itu kan kekhilafan kalau nakasih emosiki orang," ucap AS dengan nada pelan.
"Spontanitas, karena nakasih jengkelki, masa nupimpong begitu," bebernya lagi.
Saat dimintai tanggapan terkait N yang melapor ke Polsek Tamalanrea, AS tidak begitu menggubris.
Dalam rekaman video yang beredar, pria itu mengenakan kaos hitam panjang dan kacamata.
Ia mulanya diduga memotong antrean pengunjung di depan meja kasir.
Setelah maju, ia pun membuka dompet.
Entah apa yang diperbincangkan dengan sang kasir, pria itu lalu meludah.
Ludah pria itu diarahkan sang kasir berbaju biru krudung putih.(*)