TRIBUNMANADO.CO.ID – Dua pemuda di Manado ditangkap polisi.
Kedua pemuda tersebut diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam.
Kejadiannya di Kelurahan Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Minggu (11/1/2026).
Menjadi korban dalam peristiwa tersebut yaitu JS (23), warga Paal Dua Lingkungan I.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat korban dan kedua terduga pelaku mengonsumsi minuman keras bersama.
Korban kemudian pulang lebih dulu, namun dikejar dan dicegat oleh salah satu pelaku.
“Korban sempat dipukul menggunakan tangan oleh pelaku TW alias Aya," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono.
Sementara itu pelaku SR mengeluarkan senjata tajam jenis badik.
"SR menikam korban di bagian paha dekat lutut,” lanjut AKP Elwin Kristanto.
Korban mengalami luka tusuk di bagian paha dan harus mendapatkan perawatan medis.
Polisi menerima laporan melalui Call Centre 112.
Tim Resmob Polresta Manado kemudian langsung bergerak ke lokasi kejadian di belakang Pasar Segar Paal Dua sekitar pukul 11.30 Wita.
Kasat Reskrim menjelaskan, Tim Resmob Alpha bersama Ka SPKT dan unsur rayon Polresta Manado melakukan penyisiran.
Pihaknya kemudian memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di kediamannya dalam kondisi mabuk dan tertidur.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti satu bilah senjata tajam jenis badik," katanya.
Para pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado.
"Pelaku kami bawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dia mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang kerap memicu terjadinya tindak kekerasan.
(TribunManado.co.id/Ren)