LMKN Himpun Royalti Rp200 Miliar Sepanjang 2025, 16 Ribu Pemilik Hak Kebagian
January 13, 2026 11:17 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatat penghimpunan royalti musik sepanjang 2025 mencapai Rp200 miliar, dengan 16 ribu pemilik hak menerima bagian, sementara Rp70 miliar lainnya masih belum diklaim.

LMKN mengumumkan capaian penghimpunan royalti musik sepanjang tahun 2025 dengan total Rp200 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp175.002.199.913 telah diverifikasi, sementara sekitar Rp25 miliar masih menunggu proses verifikasi.

Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tomboloutu, menjelaskan penghimpunan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

“LMKN mencatat total penghimpunan royalti sepanjang tahun 2025 sebesar Rp175 miliar ditambah Rp25 miliar lagi, jadi kurang lebih totalnya Rp200 miliar,” kata Mulhanan saat jumpa pers capaian kinerja LMKN di kantotrLMKN, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Dari total Rp200 miliar yang terkumpul, LMKN telah menyalurkan Rp151.830.755.644 kepada sebanyak 16.332 pemilik hak melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Distribusi tersebut mencakup royalti analog general sebesar Rp11.188.187.602, royalti analog live event Rp1.998.206.817, royalti digital Rp110.698.961.604, serta royalti overseas Rp27.945.399.621.

Mulhanan menambahkan, distribusi royalti digital dan overseas untuk periode Januari–April 2025 dilaksanakan oleh LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI).

Sementara periode Mei–September 2025 dilakukan langsung oleh LMKN setelah proses verifikasi data.

Baca juga: Materi Tambang NU dan Muhammadiyah, Mahfud MD: Pelapor Pandji Pragiwaksono Tak Punya Legal Standing

Royalti Belum Diklaim Rp70 Miliar

LMKN juga mencatat total unclaimed royalty hingga 2025 sebesar Rp70.443.962.593.

Nilai tersebut terdiri atas unclaimed digital royalty Rp54.394.940.749 dan unclaimed analog royalty Rp16.049.021.844.

Royalti belum diklaim terjadi karena pemilik hak tidak diketahui atau belum terdaftar di LMK.

LMKN memprediksi akan ada puluhan ribu penerima baru yang selama ini belum pernah mendapatkan haknya, dan berjanji membuka data tersebut ke publik dalam waktu dekat.

Transparansi dan Pengelolaan Dana

LMKN menegaskan penerapan ketentuan operational expenditure (opex) dengan batas maksimal 8 persen sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.

Dana operasional digunakan untuk mendukung layanan organisasi, pengembangan sistem teknologi informasi, peningkatan kualitas penghimpunan, verifikasi, distribusi royalti, serta penguatan sumber daya manusia di pusat dan daerah.

Capaian Rp200 miliar royalti musik sepanjang 2025 menjadi tonggak penting bagi ekosistem musik Indonesia. Namun, catatan Rp70 miliar royalti belum diklaim membuka harapan baru bagi puluhan ribu pemilik hak yang selama ini belum tersentuh.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.