TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menyoroti pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi terkait materi stand up comedy Mens Rea-nya.
Diketahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026) dini hari dengan tuduhan penghasutan dan penistaan agama dalam stand up comedy Mens Rea yang dihelat di Indonesia Arena, Jakarta Pusat Sabtu (30/8/2025) lalu dan telah ditayangkan tanpa sensor di platform streaming Netflix sejak 27 Desember 2025.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak yang mengaku berasal dari dua organisasi berikut:
Laporan pun teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid menilai materi komedi Pandji mengandung unsur merendahkan dan memfitnah, sehingga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kami melaporkan bahwa ada kasus menurut kami beliau merendahkan, memfitnah dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa," ujar Rizki, Rabu (7/1/2026), dilansir KompasTV.
Menurutnya, konten yang disampaikan dalam Mens Rea juga menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pelapor Tidak Memiliki Legal Standing
Mahfud MD menilai, pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono oleh Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah adalah hal yang aneh.
Sebab, kedua organisasi itu menurutnya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang merupakan konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan
Baca juga: Demo di Polda Metro hingga Laporan di Malang, Kasus ‘Mens Rea’ Pandji Pragiwaksono Terus Bergulir
"Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengajukan laporan itu, menurut saya aneh, nggak punya legal standing," kata Mahfud MD dalam tayangan Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (13/1/2026).
Menurut Mahfud MD, klaim pelapor sebagai santri jalanan yang mewakili NU tidak berlaku.
Apalagi, si pelapor bukan merupakan pengurus NU, sehingga tidak memiliki posisi yang tepat untuk mewakili organisasi tersebut dan melayangkan laporan ke polisi.
"Kenapa dia mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah?" ujar Mahfud.
"Saya lihat di TV, dia bilang, 'Ya saya ini kan santri juga, santri NU, meskipun santri jalanan', gitu. Saya nggak tahu santri jalanan tuh seperti apa. Dia bilang 'Saya ini santri jalanan' berarti kan bukan santri pesantren."
"Tapi begini, kenapa dia, kalau bukan pengurus NU, merasa dia bisa mewakili orang NU? Kan tidak punya legal standing."
Mahfud MD pun merasa heran, dirinya yang juga merupakan warga NU saja tidak keberatan dengan materi komedi Pandji, lantas kenapa pelapor mengajukan laporan.
"Kenapa dia? Saya aja warga NU merasa nggak apa-apa, kok kamu mengajukan [laporan, red]? Kan harusnya yang merasa dirugikan tuh organisasi," jelas Mahfud.
Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2008-2013 itu menambahkan, delik aduan sekarang tidak bisa diajukan oleh organisasi, melainkan harus dari pribadi atau individu yang merasa dirugikan.
"Tapi, sekarang organisasi pun tidak bisa mengajukan. Harus pribadi yang betul-betul dirugikan kalau itu namanya delik aduan."
Kemudian, Mahfud menilai, jika pelapor merasa polemik tambang dapat memecah belah NU, maka seharusnya yang dilaporkan adalah tokoh NU seperti Said Aqil Siradj atau Din Syamsuddin, jika menilik ketentuan pada delik aduan, bukan Pandji Pragiwaksono.
Sehingga, menurutnya, pelaporan terhadap Pandji adalah hal yang mengada-ada.
"Nah kalau memang itu masalahnya, bahwa pernyataan Pandji soal tambang itu memecah belah NU, kenapa dia kok melaporkan Pandji? Kok tidak Aqil Siradj sama Din Syamsuddin aja?" kata Mahfud.
"Kan Aqil Siradj tokoh NU, pengurus NU, bilang itu tambang nggak mendidik bagi NU, merusak bagi NU, kan bilang begitu?"
"Kenapa tidak laporkan Aqil Siradj aja, kok orang komika gitu dilaporkan? Sama sekali itu hanya mengada-ada, tidak bisa menurut saya untuk itu."
Sebelumnya, Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid (RARW) selaku pelapor mempersoalkan materi komedi Mens Rea dari Pandji yang berkaitan tentang pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada organisasi keagamaan, khususnya NU dan Muhammadiyah.
Rizki mengaku tidak terima dan merasa dirugikan dengan materi Panji yang menuding bahwa pemberian konsesi terhadap NU merupakan 'imbalan' dari pemerintah.
"Saya sebagai aktivis muda Nahdlatul Ulama merasa dirugikan atas statement beliau yang menyampaikan bahwa NU terlibat dalam politik praktis dan terus kemudian mendapat imbalan dalam bentuk tambang," kata Rizki, dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Kamis (8/1/2026).
Menurut Rizki, pernyataan Pandji tersebut adalah fitnah dan tidak sesuai fakta yang ada.
Ia menambahkan, NU tidak seperti apa yang ditudingkan oleh Pandji di acara stand up comedy-nya dan justru malah sudah menyumbangkan kontribusi besar terhadap negara.
"Saya sebagai santri jalanan dan warga nahdliyin, sebenarnya NU sendiri telah banyak berkontribusi terhadap negara ini jauh sebelum ada kemerdekaan dari sisi pondok pesantren, masjid, dan edukasi tentang agama di republik ini," ucap Rizki.
"Bahkan, melakukan perlawanan terhadap penjajahan. Lalu, didiskreditkan oleh Pandji bahwa NU mengikuti politik praktis dan mendapatkan tambang."
Kata Polisi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan polisi terhadap Pandji.
"Benar bahwa 8 Januari (2026) ada laporan dari masyarakat atas nama (inisial) RARW," ujar Budi, Jumat (9/1/2026), sebagaimana dikutip dari tayangan KompasTV.
Di sisi lain, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menyatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.
"RARW melaporkan tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk 'Mens Rea'," ungkap Reonald, Jumat (9/1/2026), dikutip dari KompasTV.
(Tribunnews.com/Rizki A.)