Kasus Korupsi Minyak Mentah, Saksi Sebut Ada Penyimpangan Kerja Sama Sewa Terminal BBM Merak
January 13, 2026 11:17 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Chief Audit Executive PT Pertamina, Wahyu Widjayanto mengungkap terjadi penyimpangan kerja sama Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan Pertamina.

Adapun hal itu disampaikan Wahyu saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/1/2026) malam.

Ia bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni:

  • Kerry Adrianto Riza, Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

Awalnya Wahyu mengaku dirinya pernah mendapat arahan dari pimpinan Pertamina untuk melakukan audit terkait kerja sama antara PT Pertamina dengan PT OTM atas sewa TBBM pada tahun 2015.

Kerja sama tersebut dikatakannya sudah berjalan selama satu tahun.

Baca juga: Chrisna Damayanto Punya Kedekatan Bisnis dengan Riza Chalid, KPK Kembali Bidik Keterlibatan Riza

"Kami diminta meyakinkan direksi bahwa di dalam kontrak sewa menyewa tersebut nilai throughput sesuai. Kemudian hal-hal lain seperti minimal throughput sehingga direksi yakin melakukan pembayaran atas kontrak sewa menyewa tersebut," kata Wahyu.

Audit tersebut dikatakannya selama 20 hari beranggotakan 7 auditor.

Dari hasil audit ditemukan ada penyimpangan dari kerja sama tersebut.

"Jadi intinya adalah kami ingin memberikan keyakinan kepada direksi sebelum melakukan pembayaran atas fakta-fakta yang ada di dalam kontrak tersebut," ucap Wahyu.

Wahyu menjelaskan terkait throughput fee untuk owner estimate dihitung oleh konsultan Pranata UI sudah benar.

Baca juga: Sidang Korupsi Pertamina, Terungkap Kapal Milik Anak Riza Chalid Hanya 2 Kali Angkut Minyak Domestik

Tetapi, pihaknya mengubah metode perhitungannya. Hanya melakukan evaluasi apakah angka-angka yang digunakan sudah valid.

"Kami temukan bahwa perhitungan Pranata UI itu harga tanah per meter perseginya mengacu kepada surat keterangan lurah Lebak pada tanggal 21 November 2013. Sementara kami berdasar pada hasil KJPP Felix Sukandar & Rekan tanggal 20 November 2013," kata Wahyu.

Dijelaskannya audit tersebut dilakukan selisih hanya sehari, dan harga yang tercatat berbeda jauh.

Untuk KJPP menilai harga tanah di area Tangki Merak itu Rp 850 ribu per meter persegi. Sedangkan keterangan dari lurah Lebak Rp 2,5 juta per meter persegi.

Menurutnya harga yang ditetapkan KJPP lebih relevan dibandingkan yang diberikan surat keterangan lurah.

"Di poin pertama berarti di hasil kesimpulan ini di poin A saudara menjelaskan adanya kelebihan besaran throughput fee penyewaan tangki timbun di Merak senilai 2,75 USD per kilometer, betul pak?" tanya jaksa.

Di persidangan Wahyu mengatakan hal itu berdasarkan selisih harga tanah antara perhitungan harga resmi dari KJPP dengan Pranata UI menggunakan surat keterangan lurah.

"Selisihnya hanya satu hari waktunya, kemudian luasan tanah juga," jelas Wahyu.

Pertamina Berpotensi Rugi

Pada sidang sebelumnya, auditor internal Pertamina Wawan Sulistyo Dwi mengatakan Pertamina berpotensi rugi Rp 217 miliar setahun akibat kerja sama terminal BBM dengan PT Oiltanking Merak (OTM).

Wawan mengatakan dia bertugas melihat faktor perekonomian dari kerjasama antara Pertamina dengan PT OTM Perhitungan thruput fee, kontrak Pertamina dengan OTM. 

Ia memperoleh data tersebut dari kajian Pranata UI dalam penggandaan terminal BBM yang akan dilakukan Pertamina.

Jaksa lalu membacakan BAP dari saksi Wawan.

"Saudara menjelaskan, ada temuan bahwa pelaksanaan kerja sama penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan OTM berpotensi merugikan Pertamina senilai 16,6 juta USD atau ekuivalen dengan Rp 217 miliar dalam periode satu tahun yaitu tenggang waktu November 2014 sampai November 2015," kata jaksa di persidangan, Senin (10/11/2025) malam.

"Bisa dijelaskan saudara, temuan ini apa dasar saudara mendapatkan temuan ini dan apa argumentasinya?" tanya jaksa.

Wawan menerangkan pihaknya melakukan pengujian ulang dari kajian Pranata UI.

"Waktu dikajiannya Pranata UI itu waktu menghitung aset, dia menggunakan angka luasannya itu 220.000 meter persegi, angka itu berbeda dengan hasil KJPP. Di dalam KJPP itu, luasannya itu hanya sebesar 190.694, sehingga ada selisih luasan 29.306 meter persegi," kata Wawan.

Kemudian dari sisi harga tanahnya, lanjut Wawan juga berbeda. Pranata UI menggunakan harga tanah yang dari surat keterangan lurah.

"Karena menurut kami sebagai auditor, harga tanah itu kami mengacunya ke KJPP sebagai pihak yang memang mempunyai kewenangan mengeluarkan nilai atas suatu objek," kata Wawan.

Lanjutnya nilai yang dikeluarkan di KJPP itu per meternya hanya Rp 850.000, tapi dari lurah itu menggunakan angka Rp 2.500.000 per meter persegi. 

"Sehingga ada selisih nilai tanah yang dihitung oleh Pranata UI dengan yang kami hitung, itu selisih nilai tanahnya itu untuk pengakuan aset itu sebesar Rp 387,9 miliar," jelasnya.

Kemudian berdasarkan hal itu angka thruput fee juga akan menjadi lebih tinggi.

"Selain itu kami melakukan penelusuran perhitungan lagi, setelah kami lihat, kami mendapatkan excel-nya kertas kerjanya Pranata UI itu, ternyata Pranata UI ada salah ngambil data, yang itu berakibat adanya selisih perhitungan nilai aset yang cukup signifikan. Selisihnya itu sekitar 70-78 juta dolar atau kurang lebih di sekitar Rp 800 miliar," terangnya.

Dakwaan Penuntut Umum 

Dalam penyewaan TBBM Merak oleh PT Pertamina (Persero) dilakukan secara melawan hukum, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00.

Kerugian tersebut merupakan pengeluaran PT Pertamina atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan, yaitu pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak tahun 2014 sampai 2024.

Perbuatan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa TBBM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Dalam pengadaan sewa kapal, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.

Dalam pengadaan terminal BBM, telah memperkaya terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.