Sidak LPG 3 Kg di Manggar, Pemkab Beltim Temukan Usaha Masih Gunakan Gas Bersubsidi
January 13, 2026 11:18 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Wakil Bupati Belitung Timur, Khairil Anwar, bersama Tim Satgas LPG 3 Kg melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah makan, hotel, dan usaha binatu di Kecamatan Manggar, Selasa (13/1/2026). Sidak ini dilakukan sebagai upaya pengawasan sekaligus menyelidiki penyebab kelangkaan LPG 3 kilogram di wilayah tersebut.

Dalam sidak tersebut, Khairil mengakui masih menemukan pelaku usaha yang menggunakan LPG bersubsidi, bahkan dalam jumlah cukup banyak.

Dari delapan rumah makan, dua hotel dan empat binatu yang dikunjungi, masih ditemukan menggunakan LPG bersubsidi bahkan dalam jumlah yang banyak.

“Dengan adanya sidak ini, mudah-mudahan kelangkaan LPG bersubsidi yang  diperuntukkan bagi UMKM Kecil ke bawah dan rumah tangga yang berhak menerima dapat dipenuhi, saya harap sidak kali ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku usaha menengah yang masih menggunakan LPG bersubsidi ini,” ungkap Khairil melalui siaran rilis Diskominfo Beltim.

Wabup Khairil melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan mengimbau agar penggunaan LPG bersubsidi ini sesuai aturan.

Selain itu, bersama dengan Pertamina juga memberikan edukasi bahwa penggunaan g LPG 3 kilogram tidak diperbolehkan untuk digunakan oleh usaha binatu dan rumah makan skala besar.

“Saat ini bagi yang masih menggunakan LPG 3 kilogram kita lakukan pembinaan saja, tapi jika saat kita lakukan sidak lagi masih juga menggunakan baru akan kita peringatkan dengan tegas,” sambungnya.

Ia menekankan pemkab sudah melakukan upaya terhadap pendistribusian LPG bersubsidi ke masyarakat.

Jaga Hak Masyarakat

Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, mengarahkan perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak Tim Satgas terhadap penggunaan LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban distribusi LPG 3 Kg agar tetap tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

Menyikapi hal tersebut, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan berupa pemberian teguran tertulis kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan maupun regulasi yang berlaku.

“Pemerintah daerah akan memberikan teguran tertulis sebagai bentuk pembinaan awal kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan penggunaan LPG 3 Kg,” ujar Kamarudin Muten.

Bupati juga menegaskan bahwa apabila pelanggaran tetap dilakukan, pemda tidak akan ragu untuk menerapkan sanksi administratif secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Penegakan aturan ini dinilai penting untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan adil dan tepat guna.

Dalam arahannya, Kamarudin Muten menekankan bahwa penerapan sanksi akan dilakukan secara bertahap dan proporsional, dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif.

Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Menurutnya, Pemkab Beltim terus berkomitmen memperkuat pengawasan dan pembinaan guna menjaga ketersediaan LPG 3 Kg bagi masyarakat yang benar-benar berhak, sekaligus memastikan penyaluran subsidi energi berjalan optimal dan berkeadilan. (posbelitung.co/dede suhendar) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.