Pemuda 18 tahun di Natar Diciduk Polisi Terkait Uang Palsu
January 13, 2026 11:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Polisi mengungkap kasus pemalsuan mata uang yang terjadi di Natar, Lampung Selatan, setelah melalui proses penyelidikan yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan. 

"Pemuda berinisial ASW (18), warga Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, diamankan di sebuah gudang ekspedisi di Desa Tanjung Sari, Minggu (11/1/2026)," jelas Kapolsek Natar AKP Budi Howo.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Natar.

Petugas melakukan penelusuran, pengumpulan bahan keterangan, hingga pemantauan lokasi sebelum akhirnya bergerak ke tempat kejadian perkara sekira pukul 13.15 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku beserta uang kertas yang diduga palsu senilai Rp 1,2 juta. 

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak sembilan lembar dan pecahan Rp 50.000 sebanyak enam lembar yang dikemas dalam bentuk paket.

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali menggunakan uang palsu tersebut dalam transaksi. 

AKP Budi Howo mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Setiap informasi dari masyarakat kami dalami terlebih dahulu. Petugas bekerja secara bertahap untuk memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan penindakan,” ujar Budi Howo. 

Ia menegaskan, pihak kepolisian masih terus mendalami asal-usul uang palsu tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. 

Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 375 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Di akhir keterangannya, AKP Budi Howo mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi di tempat umum. 

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak kejahatan,” pungkasnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.