Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemprov Lampung resmi menetapkan kebijakan Kamis Beradat.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025.
Dalam aturan itu ASN diminta memakai bahasa Lampung dan batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan lembaga pendidikan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, kebijakan ini bertujuan menjaga dan menghidupkan kembali nilai-nilai kearifan lokal di tengah perkembangan zaman.
“Media juga nanti kalau bertanya harus pakai bahasa Lampung. Ini yang ingin kita dorong, agar bahasa daerah kita digunakan dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari kearifan lokal dan budaya Lampung. Kita punya dua dialek, dan itu bebas digunakan,” kata Mirza, Selasa (13/1/2026).
Menurut Mirza, penggunaan bahasa daerah dalam aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik menjadi langkah konkret menjaga identitas budaya Lampung.
Ia menjelaskan, kebijakan Kamis Beradat sejalan dengan visi Asta Cita Presiden RI serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, khususnya dalam penguatan identitas budaya daerah.
Instruksi gubernur tersebut berlaku bagi seluruh unsur pemerintahan, mulai dari sekretaris provinsi, bupati dan wali kota se-Lampung, kepala perangkat daerah, hingga instansi vertikal.
Kebijakan ini juga diterapkan di lingkungan pendidikan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Dalam pelaksanaannya, setiap hari Kamis bahasa Lampung digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi selama jam kerja.
Penerapan bahasa daerah juga didorong di sekolah dan perguruan tinggi sebagai bagian dari proses pembelajaran guna menumbuhkan kecintaan terhadap budaya lokal.
Selain itu, ingub tersebut juga mengatur ketentuan berpakaian.
Seluruh aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengenakan batik khas Lampung setiap hari Kamis.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )