TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Banten - Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Tak hanya itu, Kades Kohod, Arsin, juga terkena pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Bukan cuma Arsin, tiga terdakwa lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi, juga dijatuhi vonis serupa.
Putusan terhadap keempat terdakwa tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (13/1/2026).
Pagar laut adalah bangunan atau struktur yang dipasang di wilayah perairan laut, biasanya berupa patok, bambu, jaring, atau konstruksi lainnya, yang berfungsi membatasi, mengamankan, atau menguasai area laut tertentu.
Namun, pagar laut bisa menjadi masalah hukum jika dipasang tanpa izin, karena laut merupakan ruang publik. Pemasangan ilegal dapat mengganggu nelayan, merusak ekosistem, dan melanggar aturan pemanfaatan wilayah pesisir dan laut.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, amar putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Hasanuddin.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Hasanuddin, Selasa.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Arsin Bin Asip telah dikenal luas sebagai Kepala Desa Kohod yang sukses.
Ia pun sempat memiliki mobil mewah yang digunakan dalam menjalankan tugas sebagai Kades.
Arsin berasal dari keluarga sederhana. Ia memulai perjalanan hidupnya menjadi seorang bank harian atau bank keliling.
Ia pun pernah bekerja sebagai kuli borongan, mengerjakan proyek-proyek kecil di desanya.
Pada 2019, Arsin mencoba mencalonkan diri sebagai kepala desa Kohod.
Baca juga: Kades Kohod Arsin Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar, Anggota DPR Mengaku Ragu
Meski gagal, Arsin kemudian diangkat menjadi Sekretaris Desa.
Dikutip dari TribunJabar.id, ia kembali menjajal peruntungan pada Pilkades Kohod 2021 dan berhasil menang.
Sejak menjabat sebagai Kades, kekayaan Arsin berkembang pesat, terutama setelah ia terlibat dalam proyek pembangunan PIK 2.
Tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua orang lain berinisial SP dan CE.
Pada akhir Februari 2025, keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.
Setelah diperiksa, mereka pun ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (24/2/2025) malam.
Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang.
Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.
Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memeriksa sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.
Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.
Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.
Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.