Nasib Guru Hononer di Jeneponto Sulsel Usai Protes Dipindah Tugas: Dipecat Lalu Diganti Adik Kepsek
January 14, 2026 01:44 AM

TRIBUNNEWSMAKER.COM – Nasib guru honorer di Jeneponto, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan publik setelah melakukan protes terkait kondisi kerja.

Aksi protes ini rupanya berujung pada sang guru yang tiba-tiba digantikan mengajar ke mata pelajaran lain.

Kini posisi guru honorer yang bersangkutan digantikan oleh adik dari kepala sekolah setempat, menambah kontroversi dan sorotan atas praktik manajemen di lingkungan sekolah.

Baca juga: Klarifikasi Roby Tremonti soal Masa Lalu Aurelie Diduda Disindir Hesti Purwadinata: Jadi Konfirmasi

Masalah guru honorer dengan kepala sekolah

Percekcokan antara guru honorer dengan kepala sekolah, baru-baru ini viral di media sosial.

Pasalnya, guru honorer tersebut diduga digantikan posisinya oleh adik dari sang kepala sekolah (kepsek).

Adik kepsek mendadak lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di SDN 7 Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam video yang beredar, guru honorer protes karena tiba-tiba digantikan mengajar mata pelajaran lain ke bahasa Inggris.

Ia menyampaikan bahwa pemindahan tugas ini dilakukan secara mendadak setelah dirinya mengabdi selama empat tahun.

Ironisnya, nama adik kepala sekolah tersebut disebut muncul secara tiba-tiba dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) dan dinyatakan lolos.

Padahal, menurut guru honorer tersebut, adik kepala sekolah sudah tidak aktif lagi sebagai guru honorer di sekolah tersebut.

GURU VIRAL - Guru honorer di Jeneponto dipindah usai protes, posisinya digantikan adik kepala sekolah. (TribunJatim)

"Kenapa saya dialihkan ke Bahasa Inggris, padahal jurusanku PGSD, bukan Bahasa Inggris," ujar guru honorer dalam video tersebut, melansir Tribun Sumsel.

"Semua yang nujelaskan saya sudah tahu, tapi saya sebagai pimpinan di sini tidak bisa melawan aturan," ucap kepala sekolah.

Situasi kemudian memanas. 

Guru honorer sempat berdiri sebelum akhirnya diminta kembali duduk oleh kepala sekolah.

Tak lama berselang, kepala sekolah secara terbuka menyatakan pemberhentian terhadap guru honorer tersebut.

"Sekarang begini, kau berhenti jadi honor, saya keluarkan kau, titik. Jangan melawan," katanya sembari meninggalkan ruangan.

Hingga kini, pihak Tribunnews.com belum mendapat konfirmasi langsung atas kejadian viral ini.

Kejadian lainnya

Sementara itu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial I (40) tak masuk kerja selama lima bulan tanpa keterangan resmi.

ASN yang bertugas sebagai staf Tata Usaha di SMPN 7 Cenrana, Kabupaten Maros, tersebut dilaporkan jarang masuk kerja.

Diketahui, ketidakhadiran ASN tersebut diketahui telah berlangsung sejak Agustus.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Andi Darmansyah.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi secara langsung.

Menurut Andi, dalam pertemuan tersebut, staf TU mengaku sering tidak hadir karena persoalan internal di lingkungan sekolah.

Ia merasa tidak nyaman bekerja setelah mengalami permasalahan dengan salah seorang guru.

Permasalahan tersebut, kata Andi, bermula ketika anak dari si ASN diminta secara tidak langsung untuk berhenti bekerja sebagai tenaga honorer di sekolah yang sama.

Kondisi tersebut berdampak pada psikologis yang bersangkutan hingga memengaruhi kehadiran dan kinerjanya.

Meski demikian, Disdik Maros menegaskan bahwa ASN tersebut tidak sepenuhnya meninggalkan tugasnya.

Ia masih tercatat sesekali datang ke sekolah.

Namun, kehadirannya dinilai tidak maksimal karena tidak menetap dan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.

Terkait hak kepegawaian, Andi menyebutkan bahwa gaji pokok ASN yang bersangkutan masih tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara untuk tunjangan, pihaknya menduga tidak dibayarkan selama yang bersangkutan sering absen.

"Gajinya tetap berjalan, tapi sepertinya TPP-nya tidak," ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, Disdik Maros memastikan akan mengambil langkah lanjutan.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyerahkan penanganan kasus tersebut ke pihak kepegawaian.

"Kami sudah serahkan ke pihak kepegawaian, terkait ada (pemecata) nanti kepegawaian yang putuskan," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan, pembinaan tenaga pendidik dan staf sekolah menjadi kewenangan Disdik Maros melalui bidang ketenagaan.

Menurutnya, sistem absensi sekolah saat ini belum terintegrasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.

"Absensi sekolah belum terhubung langsung ke Diskominfo," jelasnya.

BKPSDM, kata dia, baru akan menangani kasus tersebut jika sudah dilimpahkan secara resmi oleh Disdik.

Biasanya, pelimpahan dilakukan jika pembinaan internal dinilai tidak lagi memungkinkan.

"Kalau sudah tidak bisa dibina, baru dilimpahkan dan disurati ke BKPSDM," ujarnya.

Ia menegaskan, setiap ASN yang terbukti melanggar disiplin kerja akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semua ada mekanisme dan aturannya," pungkasnya.

(TribunNewsmaker.com/TribunJatim)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.