TRIBUNSUMSEL.COM - Informasi Kuota sekolah Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) Tahun 2026 sudah bisa dilihat secara resmi melalui https://snpmb.id/.
Informasi ini, sekolah dapat mengetahui mengenai jumlah siswanya yang dapat mengikuti SNBP 2026.
Jumlah kuota tersebut ditentukan berdasarkan akreditasi sekolah.
Dalam hal ini, panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 telah mengumumkan aturan jumlah siswa yang memenuhi syarat atau eligible berdasarkan akreditasi sekolah.
Di samping itu, sekolah yang dalam pengisian Pangkalan Data Siswa dan Sekolah (PDSS) menggunakan e-rapor bisa mendapat tambahan kuota siswa eligible sebanyak 5 persen.
Pendaftaran SNBP tahun 2026 akan berlangsung pada 3 hingga 18 Februari 2026, dan sekolah memiliki peran krusial dalam proses seleksi ini, terutama terkait pengisian data PDSS serta penetapan kuota siswa yang eligible.
Oleh karena itu, penting bagi setiap sekolah untuk memahami bagaimana mekanisme kuota sekolah ditentukan, cara melihat kuotanya, serta bagaimana melakukan sanggahan jika terdapat ketidaksesuaian data.
Lebih jauh, adanya kebijakan tambahan kuota 5 persen untuk sekolah yang menggunakan e-Rapor menjadi salah satu bentuk apresiasi terhadap sekolah yang telah memanfaatkan teknologi pelaporan digital secara aktif.
Dengan memahami alur dan ketentuan ini, sekolah dapat memastikan tidak ada hak siswa yang terlewat, serta memaksimalkan jumlah siswa yang bisa mendaftar melalui jalur prestasi SNBP.
Informasi kuota sekolah tersedia di menu SNBP submenu Kuota Sekolah.
Pencarian dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
Akses >>> https://snpmb.id/snbp/kuota-sekolah
1. Pencarian berdasarkan Lokasi, dengan cara pilih Provinsi, pilih Kabupaten/Kota, dan klik sekolah yang diinginkan.
2. Pencarian berdasarkan NPSN, dengan cara masukkan NPSN lalu klik Cari.
Jika berkaitan dengan jumlah peserta didik dan jurusan silakan menghubungi Dapodik/EMIS.
Jika berkaitan dengan akreditasi sekolah/madrasah silakan hubungi helpdesk BANPDM melalui: https://ban-pdm.id/.
Jika sudah dilakukan silakan pantau perubahannya di Pusdatin pada:
https://referensi.data.kemdikbud.go.id/snpmb/site/index dan pastikan sudah terupdate sesuai dengan usulan perubahan.
1. Login ke Portal SNPMB menggunakan Akun Sekolah, kemudian pada menu Verifikasi dan Validasi Data Sekolah klik tombol PERBARUI DATA.
2. Login ke aplikasi PDSS, nanti secara otomatis data sekolah akan disesuaikan dengan data pada Portal.
Mekanisme ini dapat dilakukan mulai tanggal 5 Januari 2026
Kuota tambahan 5?gi sekolah yang menggunakan e-Rapor diberikan saat pengisian PDSS oleh Sekolah menggunakan opsi pengisian PDSS dari e-Rapor.
Baca juga: Link Registrasi Akun SNPMB Siswa 2026, Akses https://reg.snpmb.id/siswa
Baca juga: Email Aktivasi Akun SNPMB 2026 Tidak Muncul? Ini 4 Solusi yang Bisa Dilakukan