Jakarta (ANTARA) - Korban bernama Younger alias Y bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan sejumlah barang bukti terkait penipuan investasi kripto yang menyeret nama TR alias Timothy Ronald dan K alias Kalimasada.
"Kami melampirkan beberapa bukti seperti, bukti transaksi, kemudian bukti-bukti kode-kode referral, kemudian bukti video, ada flashdisk juga kita lampirkan bukti bahwa orang yang kita laporkan mengajak, menjanjikan ada keuntungan 300 bahkan sampai 500 persen," kata kuasa hukum Younger, Jajang saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Jajang menjelaskan kliennya yang sudah mengalami kerugian kurang lebih hampir Rp3 Miliar ini memberanikan diri melaporkan penipuan investasi tersebut karena merasa bahwa generasi muda ini perlu diselamatkan.
"Kalau tidak ada yang berani untuk membongkar kebobrokan yang berkedok investasi, yang berkedok dengan trading, di mana orang yang kita laporkan tersebut, kami menduga bahwa tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki sertifikasi," katanya.
Sementara korban yaitu Younger menyebutkan kronologi kejadian tersebut bermula saat dirinya melihat terlapor yaitu TR yang merupakan salah seorang pemengaruh yang terkenal.
"Nah saya melihat dia dari Instagram, dari cara dia flexing segala macam, kaya dari kripto cepat, terus bisa beli mobil mewah dalam usia muda. Nah itu saya tergiur, maka dari itu, saya belilah membernya dengan harga mulai Rp9juta-Rp50juta," katanya.
Terkait kerugian Rp3 miliar yang disebut di awal, Younger menyebutkan dengan membeli kripto bernama koin manta berkat arahan terlapor.
"Dia (terlapor) mengatakan dari Rp2 juta itu bisa jadi Rp 2 Miliar, beli koin apapun bisa untung dan dia menjanjikan profit 300 sampai 500 persen," katanya.
Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan penipuan investasi kripto yang terjadi melalui sebuah grup aplikasi Discord.
"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/1)
Dia menjelaskan laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan terlapor dalam penyelidikan.
"Benar ada laporan terkait Kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," ujar Budi.







