KRONOLOGI Timothy Ronald Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan Investasi Trading, Korban Rugi Rp 3 Miliar
January 14, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini kronologi Timothy Ronald dilaporkan dugaan penipuan investasi trading mata uang kripto. 

Timothy dilaporkan oleh membernya di Akadmi Crypto.

Akademi Crypto merupakan komunitas yang didirikan Timothy bersama rekannya. 

Timothy dilaporkan ke Pilda Metro Jaya. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto pada Minggu (10/1/2026) membenarkan laporan itu.

"Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y," ucapnya, dilansir dari Kompas.com, Senin (11/1/2026).  

Bhudi menambahkan, Timothy dan rekannya dilaporkan atas dugaan penipuan yang disengaja.

Modus yang digunakan adalah mengajak korban berinvestasi pada sejumlah aset kripto untuk mengambil keuntungan pribadi.

Baca juga: INI KOMENTAR Pertama Eggi Sudjana ke Publik Setelah Riuh Pertemuannya dengan Jokowi di Solo

Baca juga: INARA RUSLI Ngotot Ingin Damai Dengan Mawa, Ketakutan Masuk Penjara Kasus Perzinahan

Baca juga: DOKTER TIFA Klaim Akun Fufufafa Milik Wapres Gibran Berdasarkan Analisis Neuroscience: 99 Persen

Saat ini, kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut.

Mereka juga mengundang secara langsung pelapor untuk menganalisis bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan.

Awal mula kasus dugaan penipuan krypto Timothy Ronald Dunia aset kripto bukan hal baru bagi Timothy.

Pria itu bahkan dijuluki sebagai Raja Kripto Indonesia karena telah menekuni investasi kripto sejak lama.

Dia bersama dengan rekannya, Kalimasada mendirikan wadah pembelajaran kripto yang diberi nama Akademi Crypto pada 2022.

Tujuannya adalah memberikan ilmu kepada generasi muda agar memiliki bekal untuk berinvestasi ke dunia yang tengah berkembang di Indonesia itu.

Timothy juga membuat grup aplikasi Discord dengan tujuan yang sama.

Beberapa orang tergabung di dalam grup tersebut.

Salah seorang korban yang tergabung di dalam grup mengaku menerima tawaran untuk mengikuti trading crypto.

Dikutip dari Antara, sekitar Januari 2024, korban disarankan membeli coin manta dengan janji potensi naik 300-500 persen.

Korban yang percaya dengan penawaran itu akhirnya membeli coin manta sebesar Rp 3 miliar.

Namun, coin manta justru tidak mendatangkan keuntungan.

Harga coin tersebut turun hingga minus porto 90 persen alias tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan sehingga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi guna penyelidikan dan penyidikan.

Korban mengaku sempat takut karena mendapat ancaman jika melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.  

Namun, korban akhirnya tetap membuat laporan setelah membentuk sebuah grup dan memberanikan diri.

Timothy dan rekannya dilaporkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1. Keduanya juga dilaporkan atas Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1.

Sekilas tentang Akademi Crypto Akademi Crypto didirikan pada 2022 silam oleh Timothy dan Kalimasada.

Perusahaan tersebut menarik perhatian ratusan ribu investor dan trader asset kripto.

Dilansir dari situs resmi Akademi Crypto, perusahaan ini pada dasarnya membagikan referensi belajar pemikiran real-time Timothy & Kalimasada.

Mereka menyediakan 1.000 modul pembelajaran mengenai trading, investasi, manajemen portofolio, teknologi blockchain, hingga cara programming quantitative trading.

Semua modul tersebut dipandu oleh para founder dan pakar blockchain dengan gelar PhD.

Akademi Crypto juga menjalankan pelatihan lewat jejaring sosial, seperti Youtube dan Discord untuk mengedukasi pesertanya.

Selain mendirikan wadah edukasi investasi kripto, Timothy mempunyai visi sosial besar, yakni membangun 1.000 sekolah di seluruh Indonesia.

Pria kelahiran Tangerang Selatan pada 22 September 2000 ini menilai, kekayaan sejati adalah dampak nyata yang bisa diwariskan ke generasi berikutnya, bukan berupa kekayaan finansial semata. 

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.