Soroti Kebijakan Ketenagakerjaan, KSPI-Partai Buruh Siapkan Aksi Nasional
January 14, 2026 12:29 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh merencanakan aksi nasional pada Kamis (25/1/2026).

Aksi ini digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait kebijakan ketenagakerjaan, khususnya yang berkaitan dengan implementasi aturan di Provinsi Jawa Barat.

Rencana aksi tersebut merupakan hasil rapat nasional KSPI dan Partai Buruh yang dipimpin oleh Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Baca juga: Buruh: Pilkada Dipilih Rakyat Saja Bohong, Apalagi Dipilih DPRD

Dalam rapat itu, dibahas sejumlah dinamika kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai masih memerlukan evaluasi dan penyesuaian, baik di tingkat daerah maupun pusat.

KSPI dan Partai Buruh menilai, pembahasan kebijakan ketenagakerjaan di Jawa Barat masih menyisakan perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan serikat pekerja.

“Hal tersebut mencuat dalam audiensi antara Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan perwakilan serikat pekerja/buruh, yang kemudian mendorong perlunya dialog lanjutan secara lebih komprehensif,” kata Panglima Aksi Nasional KSPI, Buya Fauzi dari keterangannya yang dikutip pada Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Buruh Sindir Dedi Mulyadi yang Takut Bertemu Soal UMSK Jawa Barat

Selain itu, kata Fauzi, perhatian serikat pekerja juga tertuju pada pernyataan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI yang beredar di ruang publik dan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi buruh. 

KSPI menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam perumusan dan implementasi kebijakan ketenagakerjaan.

“Aksi tersebut bertujuan mendorong evaluasi kebijakan serta penegasan sikap pemerintah pusat terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 di daerah,” tuturnya.

Baca juga: Unjuk Rasa Buruh Digelar di Jakarta, Pramono Anung Sebut UMP Jakarta 2026 Hasil Kesepakatan Bersama

Dalam rencana aksi tersebut, KSPI dan Partai Buruh akan menyampaikan sejumlah aspirasi, antara lain terkait evaluasi kepemimpinan di Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Para buruh juga meminta adanya peninjauan kembali Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain di Kementerian Ketenagakerjaan RI, KSPI dan Partai Buruh juga berencana menggelar aksi serentak di depan Gedung DPR/MPR RI pada hari yang sama.

Aksi tersebut dimaksudkan untuk mendorong percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 terkait Undang-Undang Cipta Kerja.

“KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa rencana aksi ini merupakan bagian dari upaya menyalurkan aspirasi buruh secara konstitusional, sekaligus mendorong terciptanya kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja di Indonesia,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.