Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nagan Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RS (48) dan menyita sabu sebagai barang bukti sebanyak 114 paket kecil dengan total berat 114,89 gram pada Selasa (13/1/2026).
Penangkapan sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Desa Sido Jadi, Kecamatan Darul Makmur, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra SH MH menyampaikan bahwa saat dilakukan penggerebekan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Namun berkat kesigapan personel Sat Resnarkoba, pelaku berhasil diamankan dengan aman tanpa menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 paket kecil sabu seberat 19,47 gram yang disimpan di saku celana belakang sebelah kiri pelaku serta 75 paket kecil sabu seberat 95,42 gram yang disimpan di dalam tas samping milik pelaku.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp2.100.000, satu unit handphone, satu tas samping warna hitam, satu pack plastik klip bening kosong, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
"Pelaku berinisial RS, warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu," jelas AKP Very Syahputra.
Baca juga: Polres Nagan Raya Sosialisasi Cegah Konflik Sosial ke Perusahaan Tambang
Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa setelah penangkapan, pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Namun, salah satu terduga yang disebutkan oleh pelaku belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan pemeriksaan laboratorium guna kepentingan pembuktian di persidangan,” tambahnya.
Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitarnya.(*)