TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengemudi ojek online (ojol), Didi Supandi mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak sendiri, Didi bersama seorang penjual kuliner daring, Wahyu Triana Sari. Mereka berdua merupakan pasangan suami istri
Persoalan yang mereka hadapi juga sama, yakni ihwal sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator.
Mereka pun datang ke MK menguji materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketentuan norma itu telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema “kuota hangus” tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen.
"Saya selaku Pemohon I adalah Warga Negara Indonesia, bekerja di sektor transportasi daring atau driver online yang menggantungkan seluruh mata pencahariannya pada aplikasi penyedia jasa transportasi," kata Didi dalam sidang perkara 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia mengalami kerugian aktual di mana kuota internet adalah alat produksi utama setara dengan bahan bakar kendaraan. Hal serupa dialami oleh sang istri.
Baca juga: Polemik Kuota Internet Hangus, ATSI: Tidak Ada Pelanggaran Regulasi
Didi mengatakan dirinya kerap mengalami sisa kuota yang besar karena area kerja yang memiliki sinyal fluktuatif atau saat sedang sepi orderan, sehingga seringkali harus mengalami kuotanya hangus sebelum habis terpakai.
Hal itu memaksanya menghadapi dua pilihan, yaitu mencari pinjaman untuk membeli kuota apabila orderan sedang sepi atau tidak bekerja karena kuota telah hangus dan tidak diakumulasikan..
"Sehingga apabila saya ingin melakukan perpanjangan masa aktif kuota dengan keterbatasan uang yang dimiliki dengan kuota yang kecil, membuat saya tidak cukup untuk menggunakan aplikasi online-nya untuk bekerja," jelas Didi.
Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja merupakan ketentuan yang mengubah norma Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Para Pemohon menilai perubahan tidak menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya penggunaan data internet.
Padahal, di era transformasi digital, layanan telekomunikasi telah menjadi kebutuhan dasar publik, setara dengan listrik dan air.
Dalam praktiknya, konsumen membayar kuota data internet di muka untuk volume tertentu, sehingga pelaku usaha berkewajiban memberikan layanan sesuai nilai yang telah dibayarkan.
Namun, kebijakan penghangusan kuota saat masa aktif berakhir dinilai merugikan konsumen.
"Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis,” sebut Didi.
Bagi Didi, penghangusan kuota secara sepihak mencederai hak milik konsumen atas data yang telah dibayar lunas.
Pelaku usaha dinilai berlindung di balik kebebasan penentuan tarif dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja untuk melegitimasi praktik tersebut.
Kondisi ini juga dinilai menciptakan ketidakpastian hukum karena konsumen tidak mendapat perlindungan atas sisa manfaat layanan.
Baca juga: Pengamat: Kuota Internet Berbatas Waktu Tak Langgar Ketentuan Komdigi
Didi juga membandingkannya dengan sektor listrik prabayar yang menjamin saldo tidak hangus.
Sehingga ketiadaan perlindungan serupa pada kuota internet dianggap bersifat diskriminatif dan mengabaikan hak konsumen atas kepastian hukum.
Dalam petitumnya, para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sebagaimana telah mengubah ketentuan Pasal 28 UU Telekomunikasi bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.
Atau sepanjang tidak dimaknai:
Sisa kuota data yang telah dibeli oleh konsumen tetap berlaku dan dapat digunakan selama kartu prabayar dalam masa aktif, tanpa bergantung pada masa berlaku paket (periodik) yang ditetapkan oleh operator.
Atau sepanjang tidak dimaknai:
Sisa kuota data yang tidak terpakai wajib dikonversi kembali menjadi nilai pulsa atau dikembalikan (refund) secara proporsional kepada akun konsumen pada saat masa berlaku paket berakhir. (*)