TRIBUN-BALI.COM - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging mengambil langkah hukum tegas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
Melalui tim hukumnya, Made Daging resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menguji keabsahan status tersangka tersebut.
Gugatan sudah terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026.
Koordinator Tim Advokat dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) menyatakan kliennya berkomitmen menghormati proses hukum. Namun, pihaknya melihat adanya indikasi kuat upaya kriminalisasi yang jauh dari prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Baca juga: KEPALA Kanwil BPN Bali Tersangka! Polda: Duga Terlibat Kasus Kearsipan dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Baca juga: HIPOTERMIA Saat Mendaki Gunung Agung, Yedija Dievakuasi di Ketinggian 2.400 MDPL Akibat Cuaca Buruk!
“Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 23 Januari mendatang. Bayangkan seorang yang meniti karier dari bawah, tiba-tiba dijadikan tersangka dengan pasal yang tidak berlaku,” ujar GPS.
Tim hukum membeberkan sejumlah alasan mendasar di balik gugatan praperadilan ini. Satu di antaranya adalah penggunaan Pasal 421 KUHP lama yang dinilai sudah tidak relevan dan ‘mati suri”.
GPS menjelaskan Pasal 421 KUHP lama tentang penyalahgunaan kekuasaan pejabat sudah tidak berlaku lagi dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional). Terlebih, persoalan administratif seharusnya masuk ke ranah PTUN, bukan pidana.
“Penetapan tersangka ini kami nilai tidak sah karena melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023. Jika suatu perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana menurut aturan baru, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, penggunaan Pasal 83 UU Kearsipan terkait surat yang dikeluarkan pada September 2020 juga dianggap cacat hukum karena telah melewati batas kedaluwarsa tiga tahun.
Hal yang dinilai paling janggal oleh tim kuasa hukum adalah substansi perkara yang dipermasalahkan. Kasus ini bermuara pada terbitnya Sertifikat SHM No. 752/Desa Jimbaran pada tahun 1989.
Gede Pasek menyebutkan sangat aneh jika I Made Daging harus mempertanggungjawabkan secara pidana produk hukum yang terbit jauh sebelum ia menjabat.
Saat sertifikat itu terbit (1989), kliennya belum menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Badung (2019-2022) maupun Kakanwil BPN Bali (2025-2026).
“Bagaimana mungkin pejabat yang sekarang diminta bertanggung jawab secara pidana atas peristiwa tahun 1989? Apalagi SHM tersebut sudah pernah diuji di pengadilan (PTUN dan Perdata) dan dinyatakan sah hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung,” papar dia.
Pihak pengacara menduga adanya motif tertentu di balik pemaksaan status tersangka ini. Gede Pasek menekankan kliennya justru bertindak sesuai aturan dengan menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah, bukan malah melawan putusan demi memenuhi keinginan pihak tertentu.
“Kami melihat penetapan tersangka ini seolah-olah dijadikan sarana bargaining untuk keinginan yang tidak sesuai aturan. Tidak ada penyalahgunaan wewenang. Klien kami justru taat pada batas kewenangan agar tidak melanggar hukum,” kata Gede Pasek.
GPS menjelaskan objek yang dipermasalahkan hanyalah sebuah surat laporan internal dari Made Daging kepada atasannya (Kakanwil) pada September 2020, bukan persoalan penerbitan sertifikat tanah.
Poin yang ditekankan tim hukum adalah mengenai masa kedaluwarsa penuntutan. GPS merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang telah resmi berlaku per 2 Januari 2026.
Berdasarkan Pasal 136 ayat (1) KUHP Baru, kewenangan penuntutan dinyatakan gugur jika telah melampaui batas waktu tertentu. Pasal 83 UU Kearsipan mengancam pidana penjara maksimal 1 tahun.
Dalam aturan baru, tindak pidana dengan ancaman 1 tahun memiliki masa kedaluwarsa 3 tahun, sedangkan peristiwa yang dipermasalahkan terjadi pada September 2020.
“Kejadiannya tahun 2020, sekarang sudah 2026. Artinya sudah lewat 5 tahun. Secara hukum, ini sudah kedaluwarsa,” bebernya.
GPS juga meluruskan bahwa posisi Made Daging saat itu hanyalah menjalankan perintah pimpinan untuk membuat laporan akhir penanganan kasus tanah.
“Klien kami hanya membuat surat laporan atas permintaan atasannya. Aneh jika laporan administrasi internal dipaksakan menjadi peristiwa pidana, apalagi dengan tuduhan arsip hilang yang tidak jelas keberadaannya,” tambahnya.
Melalui praperadilan ini, tim hukum berharap hakim dapat menguji secara presisi apakah penetapan tersangka ini murni penegakan hukum atau sekadar upaya paksa yang didasari ketidaksukaan personal. “Kami berharap penghentian penyidikan karena pasal tidak relevan dan masa penuntutan telah kedaluwarsa,” pungkasnya. (ian)